Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Makar
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
2019-07-23 05:48:22
 

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun saat usai persidangan di PN Jaksel.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang praperadilan Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang sempat tertunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan kliennya juga telah didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan siang tadi dalam perkara dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal atas tuduhan penyidik Polda Metro Jaya.

Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum dari Badan Pembinaan Hukum dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Nama-nama yang tercantum dalam kuasa tersebut dikatakan Tonin ada Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.

"Tadi kita bersama tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil melawan tergugat penyidik Polda," kata Tonin di depan ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (22/7).

"Praperadilan ini digelar bagaimana administrasi dari penyidik polda kita nilai, artinya kalau sudah benar kita kalah, tetapi kalau tidak benar berarti pak Kivlan harus dibebaskan secara murni dan kepolisian harus mengembalikan nama baik klien kami," ucap Tonin.

Ditanya soal kemungkinan adanya kesalahan administrasi penyidik Polda Metro Jaya, Tonin mengatakan dengan tegas untuk segera membebaskan Kivlan Zen tanpa syarat.

"Pak Kivlan gak akan menuntut kok, karena intinya ia bebas ajah sudah cukup," ujarnya.

Dijelaskan Tonin, jika hakim pengadilan memutuskan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan, Kivlan Zen akan mengurus anak dan cucu-cucunya sambil beternak ayam

"Pak Kivlan gak akan menuntut kok, dengan bebasnya beliau saja itu sudah sangat bersyukur karena apa yang disangkakan dan dituduhkan kepadanya tidak benar," pungkas Tonin.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2