Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Kasus Djoko Tjandra, Benny Harman: Sebaiknya Menko Polhukam Tidak Main Ci Luk Ba, Bosan Kita!
2020-07-11 21:05:26
 

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebut rencana Menko Polhukam Mahfud MD, memanggil empat pimpinan institusi soal e-KTP buronan kasus Djoko Tjandra sebagai sandiwara.

"Hii, kita nonton sandiwara ini. Ada main ci luk ba. Para menteri pura-pura sibuk tengkar dan saling pandang mengapa Djoko Tjandra lalu lalang depan istana republik. Setelah dihantar pulang, akan ada perintah, borgol dan hantar dia ke Sukamiskin. Rakyat Monitor!," kata @BennyHarmanID dikutip akurat.co, Kamis (9/7).

Benny mengatakan jika dirinya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra bebas masuk ke Indonesia karena ada kekuasaan yang mengawalnya.

"Mari kita diskusi. Menurut teman saya, Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia karena ada kekuasaan yang mengawalnya secara ketat," kata Benny.

"Kemungkinan lain, waktu masuk indonesia, dia pake masker Covid sehingga tidak jelas mukanya. Atau semuanya pura-pura tidak tau. Kalo menurut Anda? Ci Luk Ba!," sambungnya.

Dalam cuitan selanjutnya, Benny meminta Menko Polhukam tidak bersandiwara dalam kasus Djoko Tjandra.

"Sebaiknya Menkopolhukam tidak main Ci Luk Ba di kasus Joko Tjandra. Bosan kita saksikan sandiwara ini. Kasihan Presiden Jokowi seperti ditampar mukanya di depan rakyat. Memalukan untuk ditonton!," ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, Mahfud MD segera memanggil 4 pimpinan institusi negara untuk membahas lolosnya buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dari pantauan saat masuk ke Indonesia belum lama ini.

Empat orang tersebut yakni Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mahfud menyatakan Tito dipanggil lantaran Djoko Tjandra sempat merekam dan membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni.

Sementara Yasonna dipanggil lantaran dinilai adanya kelalaian Ditjen Imigrasi dalam memantau Djoko Tjandra yang bisa leluasa masuk-keluar Indonesia. Adapun Idham Aziz dan Burhanuddin dipanggil terkait upaya pengejaran terhadap Djoko Tjandra.

"Dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait Imigrasi-nya. Kita akan koordinasi," ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan mereka dipanggil agar bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

"Negeri penuh sandiwara. Dari babak pertama sampai babak akhir senang nontonnya. Diselingi dengan permainan Ci Luk Ba Mr Masiku dan Joko Tjandra lalu tragedi Jiwasraya. Ada juga hiburanya, pembobol Bank BNI dibawa pulang, plus hartanya. Apa endingnya, mari kita ikuti. Ci Luk Ba!," pungkas Benny K Harman, Sabtu (11/7).(dbs/tw/akurat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2