Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bank Mandiri
Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
Saturday 11 May 2013 17:23:50
 

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bank Mandiri yang sebelumnya terkatung-katung, akan segera dituntaskan penyelasiannya oleh Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/5).

Dalam perkara ini, Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan bahwa berkas dua tersangka Bank Mandiri Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi akan segera dimeja-hijaukan, setelah eksekusi petinggi Bank Mandiri Fachruddin Yasin.

"Berkas perkara dua tersangka yang dinyatakan lengkap sejak 2006 akan dituntaskan hingga ke pengadilan," tegas Basrief.

Menurut Basrief, dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, untuk menuntaskan pemberkasan dua tersangka dan mengeksekusi satu terpidana Bank Mandiri lainnya, yang juga petinggi Bank Mandiri Roy Ahmad Ilham.

Sementara itu Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan pihaknya telah menyurati dua tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke tahap kedua dan selanjutnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor).

Sedangkan tentang terpidana Roy Ahmad Ilham, Jampidsus mengemukakan tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yang dipidana lima tahun dan membayar uang pengganti Rp 51,542 miliar.

Kasus ini berawal pengucuran kredit ke PT Arthabhama Texindo sebesar Rp 51,542 miliar. Namun ternyata terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham dalam pengucuran kredit kepada PT Arthabhama Texindo (Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi). "Kasus bank mandiri, sedang disiapkan," kata Andhi Nirwanto," kepada Wartawan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2