Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bank Mandiri
Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
Saturday 11 May 2013 17:23:50
 

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bank Mandiri yang sebelumnya terkatung-katung, akan segera dituntaskan penyelasiannya oleh Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/5).

Dalam perkara ini, Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan bahwa berkas dua tersangka Bank Mandiri Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi akan segera dimeja-hijaukan, setelah eksekusi petinggi Bank Mandiri Fachruddin Yasin.

"Berkas perkara dua tersangka yang dinyatakan lengkap sejak 2006 akan dituntaskan hingga ke pengadilan," tegas Basrief.

Menurut Basrief, dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, untuk menuntaskan pemberkasan dua tersangka dan mengeksekusi satu terpidana Bank Mandiri lainnya, yang juga petinggi Bank Mandiri Roy Ahmad Ilham.

Sementara itu Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan pihaknya telah menyurati dua tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke tahap kedua dan selanjutnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor).

Sedangkan tentang terpidana Roy Ahmad Ilham, Jampidsus mengemukakan tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yang dipidana lima tahun dan membayar uang pengganti Rp 51,542 miliar.

Kasus ini berawal pengucuran kredit ke PT Arthabhama Texindo sebesar Rp 51,542 miliar. Namun ternyata terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham dalam pengucuran kredit kepada PT Arthabhama Texindo (Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi). "Kasus bank mandiri, sedang disiapkan," kata Andhi Nirwanto," kepada Wartawan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2