SAMARINDA, Berita HUKUM - Aturan yang di terapkan oleh Kasub BIN Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap masyarakat atau tamu yang datang di kantor Kejari Samarinda Jl. M Yamin Samarinda sangat di pertanyakan, sebab adanya perubahan aturan baru khususnya pada wartawan saat memasuki Kantor Kejari Samarinda tersebut menghambat tugas wartawan yang akan meliput karena semua fasilitas milik wartawan ditahan di portir, sedangkan masyarakat umum yang datang menemui untuk mengurus keluarganya yang sedang terkait hukum dapat bebas melenggang masuk dengan membawa barang bawaan atau tas mereka yang entah apa isinya.
Hal tersebut dialami oleh pewarta sendiri sebagai wartawan online BeritaHUKUM.com yang sudah beberapa tahun selalu melakukan peliputan di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Pada Selasa (10/10) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita pewarta datang di kantor Kejaksaan seperti biasa untuk menemui seorang Jaksa, saat pewarta melaporkan di bagian portir, oleh portir meminta semua fasilitas sebagai jurnalis disimpan seperti handphone atau alat komunikasi smartphone dan alat perekam serta tustel foto serta tas tidak boleh dibawa masuk, harus disimpan. Alasan Kasi BIN Kejari Samarinda Jaksa Romli saat itu yang berada di depan portir mengatakan bahwa, "ini SOP Kejaksaan Agung dan berlaku untuk seluruh Kejari di Indonesia," cetusnya.
Aturan yang diterapkan oleh Kejari Samarinda dalam hal ini Kasub BIN sangat di pertanyakan, dan hal ini sama saja adalah tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam meliput berita, akarena berdasarkan pantauan pewarta sejak diberlakukan aturan tersebut pada, Selasa, Rabu, Kamus sampai Jumat (10-13/10) bagi masyarakat umum dapat bebas dengan membawa barang bawaan tas mereka yang entah apa isinya dapat bebas melenggang keluar masuk di gedung Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menemui Jaksa untuk mengurus keluarga mereka yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Kasub BIN Kejaksaan Negeri Samarinda Romli, SH ketika di konfirmasi pewarta di ruang kerjanya pada, Kamis (12/10) kemarin mengatakan bahwa, ini bukan SOP yang di keluarkan Kejaksaan Agung RI, namun pada Selasa (10/10) lalu ketika semua barang bawaan pewarta ditahan di portir dikatakan bahwa ini Standard Operating Procedure (SOP) yang di keluarkan Kejaksaan Agung untuk semua Kejari se Indonesia.
Dijelaskan Romli bahwa di terapkan aturan dimaksud ada dalam aturan Kejaksaan juga ada surat edaran juga terkait pengalaman sebelumnya adanya oknum wartawan atau masyarakat yang menemui Jaksa merekam pembicaraan dan menyebarkan di medsos jadi saya terapkan seperti itu, terangnya.
"Jadi bukan SOP yang diterapkan Kejaksaan Agung, namun ada aturan dalam Kejaksaan," ujar Romli.
Sekarang masih belum terkontrol semua, jadi masyarakat keluar masuk masih membawa barang bawaan mereka seperti tas, wallahu a'lam apa isinya. Kedepan saya lakukan semua, jadi pengunjung tamu yang datang menemui Jaksa semua barang bawaan tas harus di simpan di loker untuk menjaga hal hal yang tidak baik, tegas Romli.(bh/gaj) |