Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Kapolri: Anggota Polri Harus Mampu Bertahan di Keroyok 6 Orang
Tuesday 07 Jan 2014 01:42:32
 

Ilustrasi, sebanyak 5 Kompi pasukan Brimob dan Sabhara, Polantas, serta satuan Intel saat disiagakan di halaman Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat (15/3).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, kasus penusukan terhadap anggota Polres Tangerang, Almarhum Briptu Deni Alfian Hadi (24), di kawasan Kalijodo Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1) dini hari, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Menurut Kapolri, seorang anggota harus dapat bertahan dan melindungi dirinya serta warga masyarakat.

“Sesungguhnya kalau polisi dikeroyok lima atau enam orang, dia (harus) mampu bertahan. Ini bagian dari evaluasi, dan saat ini prosesnya sedang dalam penyelidikan,” ujar Jenderal Pol Drs Sutarman di Mabes Polri, Senin (6/1).

Walau demikian, menurut Sutarman, yang paling penting dalam peristiwa tersebut adalah keberanian dan upaya anggota Polri untuk melerai keributan antar warga. Menurutnya, apa yang telah dilakukan almarhum adalah tindakan yang wajar.

“Dia sedang lewat, melihat keributan di situ, naluri polisinya sebagai anggota Polri, dia akan melerai keributan itu. Tetapi dia tidak melihat dari mana, akhirnya dia ditusuk dan kena badannya,” katanya.

Sementara Polda Metro Jaya kembali menegaskan tidak ada keterkaitan insiden penusukan yang mengakibatkan menewaskan Briptu Deny Alfian Hadi, anggota Polair Polres Tangerang, di Kalijodo, penjaringan, Jakarta Utara, dengan beberapa anggota TNI AL yang juga pada saat itu ada di lokasi kejadian.

"Tak ada kelibatan TNI di kasus ini. Benar kami memeriksa lima anggota TNI, tapi tak ada yang terlibat. Tersangka hanya Teri seorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/1).

Diberitakan sebelumnya pelaku penusukan Briptu Deni diketahui bernama Teri (30), seorang hansip yang berprofesi juga sebagai pedagang kelontong. Menurut penuturan pelaku kepada polisi, saat kejadian pada saati penusukan pelaku dalam keadaan mabuk.

Pelaku menusuk Briptu Deny saat usai melerai perkelahian antara hansip bernama Daeng Napa (40) dengan sejumlah anggota TNI di Kalijodo. Diketahui terjadinya perkelahian karena anggota TNI menggoda istri Napa yang bernama Soimah.

Sebelumnya anggota Brimob juga tewas ditusuk saat berkelahi satu lawan satu, di Jalan Raya Tanjung Barat seberang markas Koramil Pasar Minggu, Minggu (27/10/2013). dan pelaku sudah berhasil ditangkap(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2