Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Fahri Hamzah
Kalah Banding di PT, Dan Korbankan Partai, Elit PKS Harus Mengundurkan Diri
2017-12-20 13:41:25
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dari fraksi PKS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pukulan telak kembali mendera partai dakwah. Tiga hari setelah manuver Fraksi PKS untuk meminta pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR - di tengah rapat Bamus yang alot membahas mekanisme pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR - tim kuasa hukum Fahri Hamzah menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding DPP PKS.

Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief, SH, MH menyampaikan hal tersebut kepada wartawan dalam siaran pers, Kamis (14/12) lalu.

"Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016," urai Mujahid.

Selain itu, Mujahid menambahkan bahwa dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap", tambah Mujahid.

Terkait hal itu, Mujahid juga menegaskan bahwa dengan kalahnya banding PKS itu, Fahri Hamzah, kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS. Seperti diketahui, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas kadernya, Fahri Hamzah.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 Milyar.

Beberapa waktu lalu Fahri Hamzah sempat menanggapi santai 'move' PKS yang ingin mendongkelnya sebagai Wakil Ketua DPR. "Namanya juga usaha," kata Fahri sambil lalu. Usai jumpa pers, Fahri Hamzah mengatakan dengan putusan itu PKS telah merugikan partai dan menyarankan pengurus partai yang sekarang untuk berani mengundurkan diri.(bersamafh/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2