JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan kajian terhadap vonis bebas yang dikeluarkan sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah. Kajian tersebut akan selesai pada pertengahan Desember 2011. Hal ini untuk membantu Kemenkumham dalam merumuskan revisi terhadap UU Nomor 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
"Langkah ini merupakan sikap KY dalam merespon fenomena atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor di daerah. Dari hasil kajian tersebut, KY akan memberikan usul yang lebih rinci kepada Kemenkumham,” kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (1/11).
Kajian ini, menurut dia, terkait dengan langkah Kemenkumham untuk mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah. Fenomena vonis bebas itu sendiri, sudah meresahkan dan menyakiti rasa keadilan masyarakat. “Kami sangat mendukung evaluasi Pengadilan Tipikor di daerah yang keras membebaskan koruptor,” tandasnya.
Sedangkan terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang membebaskan empat terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai Kertanegara 2005 senilai Rp 2,9 miliar, KY masih menunggu laporan tersebut. “Kami ingin mendapat informasi lebih mendalam dari sisi organisasi, sumber daya manusia, maupun administrasi perkaranya," jelas Asep.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Samarinda telah memvonis bebas empat terdakwa mantan anggota DPRD Kukar. Mereka adalah Suryadi, Suwaji, Sudarto, dan Rusliandi. Mereka merupakan anggota DPRD Kukar 2004-2009 yang terpilih lagi untuk periode 2009-2014. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Casmaya dengan hakim anggota yang berasal dari ad hoc, Rajali dan Poster Sitorus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutus bebas Bupati Subang, Jawa Barat, Eep Hidayat dalam kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat dalam perkara korupsi APBD 2002 sebesar Rp 6,8 miliar.
Terakhir, membebaskan Walikota Bekasi Mochtar Mochammad dalam empat kasus korupsi, yakni kasus suap peme¬nangan Adipura Kota Bekasi, pe¬nyalahgunaan APBD Kota Bekasi Rp 639 juta, suap Rp 800 juta kepada auditor BPK dan suap pengesahan APBD Rp 4 miliar.
Vonis bebas terhadap Mochtar Muhammad ini menjadi sorotan berbagai ka¬langan masyarakat. Ternyata anggota majelis hakim yang bernama Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa korupsi.(dbs/spr)
|