Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

KY Ancam MA Gugat ke MK
Monday 05 Sep 2011 18:12:26
 

Taufiqurrohman Syahuri
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) mengancam akan memperkarakan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan rekomendasi pemberian sanksi nonpalu bagi para hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam menangani perkara Antasari Azhar yang enggan dijalankan MA.

KY sudah bersiap-siap untuk membawa kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tindakan yang dilakukan MA yang tidak mengindahkan rekomendasi itu akan dibawa sebagai sengketa antarlembaga negara (SKLN). Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, MK bisa menyelesaikannya secara arif dan bijaksana.

Menurut anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta, Senin (5/9), pihaknya akan meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan MA berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY tersebut.

“Mengapa MA hanya membawanya ke rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif. Putusan KY, putusan sidang kode etik. Tidak masuk akal, bila diputuskan dalam rapat administratif,” ujar Taufiq.

Diungkapkan, pengajuan permohonan SKLN tersebut akan dilakukan bila MA benar-benar menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang menyidangkan perkara terpidana Antasari Azhar, dalam rapat pimpinan MA. “Kami tunggu sikap resmi MA, kalau rapim menolak, bisalah nanti kami bicarakan," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan penasehat hukum Antasari. KY menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan, perkara Antasari.

KY merekomendasikan kepada MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama enam bulan bagi hakim yang menyidangkan perkara Antasari. Lalu, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksanya lebih lanjut.

Namun, Ketua MA Harifin A Tumpa bersikap menolak rekomendasi tersebut. Pasalnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan. MA pun akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.(pic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2