Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
KPU dan Panwaslukada Nyatakan Verifikasi Ulang KPU Paniai Sudah Sesuai Putusan MK
Wednesday 13 Feb 2013 09:15:24
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai dan Komisi Pemilihan Umum Pusat menyatakan KPU Kab. Paniai telah melaksanakan verifikasi ulang para kandidat sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam lima putusannya. Perintah tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan No. 78/PHPU.D-X/2012, 79/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Paniai.

“Kami Panwas kabupaten telah menjalankan tugas kami sebagai pengawasan, sesuai tahapan demi tahapan yang telah diberikan,” ujar Ketua Panwaslukada Kab. Paniai Sefanya Pigome dalam persidangan Selasa (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Pengawasan juga dilakukan oleh Kapolresta Paniai beserta seluruh kepala kampung dari sepuluh distrik se-Kabupaten Paniai.

Selama menjalankan Putusan MK, kata Pigome, KPU Kab. Paniai (Termohon) telah melaksanakannya dengan baik. Hal ini kemudian dibenarkan oleh perwakilan KPU Pusat yang hadir dalam persidangan. “Sudah dilaporkan pada KPU Pusat,” tegasnya.

Ketua KPU Paniai Zeth Yeimo juga telah menjelaskan tentang hasil verifikasi terhadap Pemohon dalam Perkara No. 81, Lukas Yeimo. Menurutnya, pihaknya telah melakukan verifikasi administratif atas dokumen yang pernah mereka terima dari Lukas. Hasinya, pasangan Lukas dan wakilnya, yang berganti-ganti, tidak memenuhi syarat.

Sontak keterangan tersebut ditolak oleh Lukas. “Saat verifikasi saya tidak diverifikasi. Belum pernah dipanggil KPU,” ungkapnya. “Kami menolak penjelasan Ketua KPU.”

Tak hanya Lukas yang keberatan dengan penjelasan KPU Pusat dan Panwaslukada tersebut. Pihak Terkait II Yehuda Gobai juga melayangkan protes keras. “Verifikasi yang dilakukan KPU dan Panwas sangat tidak benar,” katanya. Dia menyatakan, pelaksanaan Pemilukada Kab. Paniai tidak berjalan sesuai hukum yang digariskan oleh negara.

Karena begitu lantangnya dia mengajukan protes dalam persidangan, Yehuda akhirnya mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Konstitusi. Bahkan, dia sempat mau diusir oleh Panel Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (Ketua), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstiusi Anwar Usman.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2