JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng (AAM), terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus sarana olah raga Hambalang Bogor. Andi ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam.
Saat keluar dari gedung KPK, Andi langsung mengenakan baju tahanan KPK, menurut Andi dalam keteranganya kepada wartawan,"hari ini saya menjalankan penahanan sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Harapan saya supaya segera digelar diperadilan yang adil sehingga kebenaran bisa terungkap, yang salah salah yg tidak salah tidak salah," ujar Andi.
Andi ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejah hari ini, di rumah tahanan KPK, sementara Dedy Kusnidar yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK, resmi dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap (AAM) terkait proses penyidikan," ujar Johan Budi.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Tersangka AAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.
Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.(bhc/put) |