JAKARTA-Banyaknya laporan yang masuk mengenai pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum kepala sekolah dan guru, membuat berang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini pun segera menindak lanjuti dengan segera menelusuri laporan tersebut. Pasalnya, modus ini kerap terjadi menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Praktik pungli yang dilakukan para oknum kepala sekolah dan guru itu, termasuk bagian dari tindak pidana korupsi. “Kami akan memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungli di sekolah-sekolah, terutama sekolah negeri,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan, Rabu (3/8).
Menurut dia, tidak ada alasan memungut bayaran, karena tiap sekolah yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana ini digunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar, sehingga tidak ada lagi pungutan terhadap orang tua murid. Jika ada praktik pungli dengan alasan untuk kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oleh dana BOS, besar kemungkinan oknum itu telah menyelewengkan dana BOS tersebut.
Berdasarkan aturan Pasal 12 c UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jelas Jasin, perbuatan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Gratifikasi itu tidak hanya penyelenggara negara, tetapi juga pegawai negeri. Besar atau kecil pungutan di luar gaji yang berhubungan dengan pekerjaannya adalah suap dan korupsi,” katanya.
Terkait rencana pembentukan tim untuk menindak dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru itu, KPK, kata Jasin, akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Selain membentuk tim, KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar untuk melapor ke KPK. “Laporan itu kami kaji dan periksa kebenarannya, setelah itu akan ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh segera mengeluarkan peraturan larangan pungli di setiap sekolah yang di dalamnya diatur pula jenis sanksinya. Kemendiknas telah menerjunkan tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi pungutan di sekolah tanah air, saat penerimaan siswa baru pada 18-22 Juli lalu.
Dari 1.289 sekolah yang diselidiki dari tingkat SD, SMP, SMA , dan SMK, telah ditemukan sembilan jenis pungutan. Pungutan itu dikemas dalam bentuk pungutan administrasi, pendaftaran, uang gedung, seragam, biaya ujian, dan pungutan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. Namun, hingga kini belum ada satu pun dari oknum itu yang diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(spr/tnc)
|