Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
KPK Bidik Pungli Oknum Kepsek dan Guru
Wednesday 03 Aug 2011 19:53:58
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Banyaknya laporan yang masuk mengenai pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum kepala sekolah dan guru, membuat berang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini pun segera menindak lanjuti dengan segera menelusuri laporan tersebut. Pasalnya, modus ini kerap terjadi menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Praktik pungli yang dilakukan para oknum kepala sekolah dan guru itu, termasuk bagian dari tindak pidana korupsi. “Kami akan memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungli di sekolah-sekolah, terutama sekolah negeri,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan, Rabu (3/8).

Menurut dia, tidak ada alasan memungut bayaran, karena tiap sekolah yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana ini digunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar, sehingga tidak ada lagi pungutan terhadap orang tua murid. Jika ada praktik pungli dengan alasan untuk kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oleh dana BOS, besar kemungkinan oknum itu telah menyelewengkan dana BOS tersebut.

Berdasarkan aturan Pasal 12 c UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jelas Jasin, perbuatan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Gratifikasi itu tidak hanya penyelenggara negara, tetapi juga pegawai negeri. Besar atau kecil pungutan di luar gaji yang berhubungan dengan pekerjaannya adalah suap dan korupsi,” katanya.

Terkait rencana pembentukan tim untuk menindak dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru itu, KPK, kata Jasin, akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Selain membentuk tim, KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar untuk melapor ke KPK. “Laporan itu kami kaji dan periksa kebenarannya, setelah itu akan ditindak lanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh segera mengeluarkan peraturan larangan pungli di setiap sekolah yang di dalamnya diatur pula jenis sanksinya. Kemendiknas telah menerjunkan tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi pungutan di sekolah tanah air, saat penerimaan siswa baru pada 18-22 Juli lalu.

Dari 1.289 sekolah yang diselidiki dari tingkat SD, SMP, SMA , dan SMK, telah ditemukan sembilan jenis pungutan. Pungutan itu dikemas dalam bentuk pungutan administrasi, pendaftaran, uang gedung, seragam, biaya ujian, dan pungutan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. Namun, hingga kini belum ada satu pun dari oknum itu yang diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(spr/tnc)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2