Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jokowi
Jokowi - Ma'ruf Resmi Jabat Presiden dan Wapres 2019-2024
2019-10-21 07:06:36
 

Pasangan Presiden Joko Widodo dan Wapres K.H. Ma'ruf Amin resmi memimpin Republik Indonesia periode 2019-2024.(Foto: @setkab)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih untuk masa jabatan 2019-2024 digelar pada Sidang Paripurna MPR RI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Sidang Paripurna MPR RI dipimpin Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dengan didampingi sembilan Wakil Ketua MPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani dan empat Wakil Ketua DPR RI turut hadir dalam pelantikan ini.

Acara pelantikan Presiden dan Wapres hasil Pemilu 2019 diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI itu memimpin mengheningkan cipta dan dilanjutkan dengan membuka Sidang Paripurna. Dalam sambutannya, Bamsoet turut membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil Pemilu yang digelar 17 April 2019 lalu.

Setelah itu dilakukan pengambilan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang diteruskan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan. Pimpinan MPR RI menyerahkan berita acara pelantikan yang dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk Wakil Presiden dari Jusuf Kalla (Wapres masa jabatan 2014-2019) ke Ma'ruf. Pengambilan sumpah jabatan Presiden dan Wapres dilakukan di hadapan seluruh Anggota MPR RI.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Presiden Jokowi saat mengucapkan sumpahnya.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan untuk pertama kalinya sebagai pemimpin negara 5 tahun ke depan. Sebelum Ketua MPR RI menutup Sidang Paripurna pelantikan Presiden dan Wapres masa jabatan 2019-2024, dilakukan pembacaan do'a. Dan diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Momentum pengucapan sumpah dan janji sebagai Presiden dan Wapres tersebut menandai secara resmi dimulainya masa jabatan kedua Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dan masa jabatan pertama Ma'ruf Amin sebagai Wapres.

Selain kehadiran tokoh - tokoh nasional, acara pelantikan itu juga dihadiri oleh beberapa kepala negara, kepala pemerintahan dan utusan khusus negara sahabat. Seperti diketahui, pasangan Jokowi- Ma'ruf memperoleh persentase suara sebesar 55,50 persen pada Pemilu 2019. Berdasarkan perhitungan itulah kemudian KPU secara resmi menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pemilu.(dep,mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2