Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Jangan Buka Ruang Revisi UU MD3 Digugat ke MK
Thursday 27 Nov 2014 13:34:38
 

Anggota DPR dari Frksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto asal Dapil Banten.(Foto: dpr.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Frksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengigatkan dalam menyelesaikan masalah jangan menimbulkan masalah baru. Melalui revisi UU MD3 diharapkan akan menyelesaikan konflik internal DPR, tetapi karena tidak melibatkan DPD bisa menimbulkan konflik dengan lembaga negara tersebut.

“Karena itu saya berharap pembahasan revisi UU MD 3 ini dilakukan secara menyeluruh, jangan sampai dalam pembahasan RUU ini tidak memperhatikan kepentingan DPD. Saya khawatir, kalau DPR tidak memperhatikan para pihak yang lain dan masih ada yang keberatan, maka kemungkinan besar akan di uji materi ke MK. Artinya kita jangan sampai membuka ruang untuk di uji materi oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR Rabu (26/11) sore.

Politisi asal Dapil Banten ini kembali mengajak para anggota Dewan untuk mempertimbangakan surat dari DPD I dan ditelitii dan bila tujuannya pembahasan revisi UU MD3 bersama DPR, patut diapresiasi. Ia menambahkan, kita tidak boleh bersikpa terlalu arogan- terlalu mementingkan DPR dan mengabaikan kepentingan DPD.

Hal yang sama disampaikan anggota Fikri dari Fraksi bahwa dalam pembahasan RUU Prolegnas maka perlu melibatkan DPD. Padahal DPD sudah melayangkan surat, namun dalam laporan Baleg belum diikutsertakan dalam revisi UU MD3 di tingkat Baleg. “Makanya kami setuju dijadikan Prolegnas setelah mempertimbangkan masukan DPD,” ungkap Fikri.

Rekan sefraksi Ansori Siregar juga menyatakan perlunya mengikursertakan DPD dalam revisi UU MD3. “DPD itu lembaga negara yang ada di lingkungan Komplek Parlemen, Senayan, bukan di hutan. Apalagi ada putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. Perlu ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ungkap dia.(mp/dpr//bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2