JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Angie beserta saksi Mindo Rosalina Manullang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Mindo Rosalina Manullang, dengan tujuan untuk menggiring anggaran proyek universitas di Kemendiknas dan wisma Atlet di Kemenpora. Terdakwa Angie juga meminta uang fee 5 %, untuk diserahkan office boy Permai Grup kepada kurir terdakwa Bernama Jefri. Total Rp. 12.500.800.000, serta 2,3 juta dolar.
Dengan demikian, penerimaan uang tersebut telah diterima hadiah secara fisik yang diterima secara tidak langsung, walau dalam persidangan terdakwa membantah telah menerima uang dari permai grup, namun Jaksa menilai lain, konfirmasi saksi Mindo Rosalina Manullang, dimana terdakwa telah menerima uang dari permai grup, konfirmasi dari saksi Nazaruddin bahwa sudah menerima uang dari terdakwa dari proyek dinas pendidikan.
Dengan ini, Jaksa beranggapan bahwa Angelina Sondakh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/12) telah terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 huruf a tahun 1999, sebagai dirubah UU 11 tahun 2001, sebagai melanggar Pasal 11 UU tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Fakta Yuridis bahwa terdakwa sudah menerima, dan terdakwa benar anggota Komisi X, yang menangani anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan juga Kementerian Pendidikan Nasional. Dan bahwa benar saksi Mindo Rosa Manullang adalah Marketing dari PT Permai Grup dan benar saksi melakukan berapa kali pertemuan dengan terdakwa Angie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, negara berhak merampas harta terdakwa dari hasil korupsi, pasal 31 dan pasal 53, memerintahkan kepada mereka yang melakukan kerugian terhadap negara, sesuai pasal 18, UU No. 20 dan 12, sebesar 5 milliar rupiah, serta 2,3 juta Dolar harus dikembalikan pada Negara.(bhc/put) |