Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Jaksa KPK Minta Harta Hasil Suap 12,5 Miliar dan 2,3 Juta Dolar Dikembalikan Kepada Negara
Thursday 20 Dec 2012 16:48:57
 

Pengacara Nasrullah, Angelina Sondakh dan Orangtuanya saat setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Angie beserta saksi Mindo Rosalina Manullang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Mindo Rosalina Manullang, dengan tujuan untuk menggiring anggaran proyek universitas di Kemendiknas dan wisma Atlet di Kemenpora. Terdakwa Angie juga meminta uang fee 5 %, untuk diserahkan office boy Permai Grup kepada kurir terdakwa Bernama Jefri. Total Rp. 12.500.800.000, serta 2,3 juta dolar.

Dengan demikian, penerimaan uang tersebut telah diterima hadiah secara fisik yang diterima secara tidak langsung, walau dalam persidangan terdakwa membantah telah menerima uang dari permai grup, namun Jaksa menilai lain, konfirmasi saksi Mindo Rosalina Manullang, dimana terdakwa telah menerima uang dari permai grup, konfirmasi dari saksi Nazaruddin bahwa sudah menerima uang dari terdakwa dari proyek dinas pendidikan.

Dengan ini, Jaksa beranggapan bahwa Angelina Sondakh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/12) telah terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 huruf a tahun 1999, sebagai dirubah UU 11 tahun 2001, sebagai melanggar Pasal 11 UU tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Fakta Yuridis bahwa terdakwa sudah menerima, dan terdakwa benar anggota Komisi X, yang menangani anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan juga Kementerian Pendidikan Nasional. Dan bahwa benar saksi Mindo Rosa Manullang adalah Marketing dari PT Permai Grup dan benar saksi melakukan berapa kali pertemuan dengan terdakwa Angie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, negara berhak merampas harta terdakwa dari hasil korupsi, pasal 31 dan pasal 53, memerintahkan kepada mereka yang melakukan kerugian terhadap negara, sesuai pasal 18, UU No. 20 dan 12, sebesar 5 milliar rupiah, serta 2,3 juta Dolar harus dikembalikan pada Negara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2