Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Agung
Jaksa Agung Ancam Copot Kajari Cibinong
Wednesday 23 Nov 2011 19:50:47
 

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan menindak tegas atasan jaksa Sistoyo, yakni Kajari Cibinong Suripto Widodo. Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatannya dalam kasus yang menimpa anak buahnya itu, posisi jabatannya itu segera dicopot

Apalagi sebagai atasan langsung Sistoyo, seharusnya Suripto juga memiliki tugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) terhadap bawahannya. “Tentu saja kami akan periksa dia (Kajari Cibinong Suripto Widodo). Kalau terbukti terlibat, sudah pasti saya copot jabatannya,” kata Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut dia, dirinya telah menugaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap atasan Jaksa Sistoyo itu. Pencopotan pernah dilakukan Kejagung terhadap seorang Kajari di Sulawesi Tenggara (Sultra), karena bawahannya melakukan perbuatan tercela.

"Sebelumnya, kami pernah ada perbuatan tercela di Kajari Sultra. Kajari-nya kami ambil (periksa), lalu dicopot. Ini hanya karena seorang Kasie (Kepala Seksi)-nya melakukan perbuatan tercela. Meski gukan dia yang melakukan, tapi sebagai atasan si Kajari langsung bertanggung jawab terhadap bawahannya,” imbuhnya.

Ketika ditanya kemungkinan KPK akan mengembangkan pemeriksaan terhadap Kajari Cibingong Suripto Widodo, Jaksa Agung Basrief Arief langsung memberikan lampu hijau dan menunjukkan sikap kooperatif. "Sepanjang itu dimungkinkan, artinya dalam kaitan (kasus suap) itu, saya takkan menghambat. Kalau memang ada kaitannya, silahkan saja," tegas dia.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan pemeriksaan kasus ini. Sejumlah pihak akan dimintai keterangannya, termasuk atasan Sistoyo, Kajari Cibinong Suripto Widodo. “Sudah pasti kami akan kembangkan apakah ada uang lain yang diterima pihak-pihak yang lain," ujarnya.

Menurut Johan, jaksa S sendiri cukup kooperatif selama pengembangan kasus tersebut. Hal ini snagat menguntungkan penyidik. Untuk itu, pihaknya merasa yakin kasus ini bisa dengan mudah bisa dikembangkan. “KPK tidak berhenti pada tiga orang itu saja. Tapi untuk menetapkan tersangka lagi, kami harus minimal memiliki dua alat bukti yang cukup," tandas Johan.(mic/bie/spr)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2