Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencurian
JPU Tuntut Pencuri HP 7 Tahun Penjara
Sunday 06 Jan 2013 12:49:15
 

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(Foto: Ist)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sabtu (5/1) telah menggelar sidang pencurian dua unit telepon seluler, Yanto, pria asal Desa Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Indragiri Hilir (Inhil). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Masrizal SH.

Dalam aksinya, Yanto melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah yang ditinggal pemiliknya, di Jalan Tanjung Jati, Gang Jati, No 34, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esisma Sari SH, mengatakan bahwa atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dimana peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa pada Kamis (11/10) sekitar pukul 01:30 WIB lalu itu, terdakwa mengambil sesuatu barang milik orang lain," terang JPU.

“Selanjutnya kemudian mengambil dua unit Hp merk BlackBerry dan Nexian yang terletak begitu saja. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2