JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjend Pol Djoko Susilo akhirnya dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Djoko Susilo di jatuhi vonis 10 tahun penjara serta dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh hakim pengadilan Tipikor.
"Menjatuhkan penjara kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo SH, M.Si, dengan pidana, 10 tahun penjara, serta denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim Suhartoyo SH di PN Tipikor, Selasa (3/9).
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahan, serta agar barang bukti di kembalikan kepada Jaksa penuntut umum, untuk sidang di hadirkan dalam sidang kasus lain.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo, serta Hakim Anggota antara lain, Amek Sumanto, Matius Samiaji. Dr Anwar.
Pengacara Djoko Susilo, Junirmart Girsang selepas berdikusi dengan terdakwa Djoko Susilo langsung mengatakan akan melakukan Banding terhadap putusan tersebut.
Selepas sidang Irjen Djoko Susilo hanya mengucapkan, ucapan, terimaksih kepada rekan-rekan wartawan.
"Sebelumnya saya ucapkan, terima kasih semua atas bantuan rekan-rekan," ujar Djoko Susilo.
Inspektur Jederal Polisi ( Irjen Pol) Djoko Dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan Driving Simulator, Uji Klinik Pengemudi R-4 dan R-2 di Korlantas Mabes Polri setelah menjalani proses sidang hampir 4 bulan lamanya.(bhc/put) |