Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Ini Bantahan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Suap Oknum Jaksa Nakal di Kejati Papua
2021-10-19 19:47:41
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Burhanudin membantah menerima suap dari oknum jaksa nakal di Kejati Papua yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta proyek pemerintah di Provinsi Papua, seperti pernyataan yang dilontarkan pegiat Anti Korupsi Papua Rafael Ambrauw.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepda wartawan untuk menepis pemberitaan mengaitkan isu Jaksa Agung menerima suap dari oknum jaksa nakal di Kejati Papua yang mengutip pernyataan pegiat Anti Korupsi Papua Rafael Ambrauw.

"Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan pada Senin (18/10) malam

Leo biasa dia disapa mengatakan Tim Pengawasan Kejagung juga sudah memanggil sejumlah pihak termasuk saksi pelapor terkait dengan adanya laporan masyarakat soal dugaan oknum jaksa nakal di Papua untuk dilakukan klarifikasi.

"Terhadap beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka untuk klarifikasi. Namun saksi pelapor tidak hadir memenuhi panggilan Tim Pengawasan Kejagung," ujarnya.

Dalam keterangannya Leo mengatakan Tim Pengawasan Kejagung akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi pelapor.

Leo menegaskan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu 'Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.

"Dengan ini Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2