Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Telekomunikasi
Indonesia Hadapi Gugatan Internasional Terkait Pemanfaatan Orbit Satelit
2018-04-13 07:41:55
 

Ilustrasi. Orbit Salelit.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu perusahaan operator satelit dunia, Avanti Communications. Indonesia kabarnya bisa merugi hingga ratusan miliar rupiah atas tuntutan tersebut.

Tuntutan yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di London ini terkait pemanfaatan orbit satelit yang terbentang pada kordinat 123 derajat bujur timur (BT). Indonesia dianggap tidak memenuhi pembayaran peminjaman satelit sesuai perjanjian yang telah disepakati.

"Awalnya kita ingin memanfaatkan orbit satelit yang ada persis di atas Indonesia ini agar tidak dimanfaatkan oleh negara lain. Namun dalam prosesnya ternyata banyak menemui hambatan sehingga kita digugat oleh Avanti. Semua ini terkait masalah pembayaran sewa," ujarnya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (11/4).

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, pemerintah dianggap wajib mengisi slot tersebut karena tepat berada di atas Indonesia. Jika tidak segera diisi, Indonesia bisa saja mengalami kerugian secara bisnis dan bahkan pencurian data oleh negara lain.

Tuntutan ini kabarnya telah masuk ke Arbitrase Internasional. Kementerian Pertahanan dikabarkan harus melayani gugatan ini, supaya kerugian tidak bertambah karena biaya akan makin membengkak, belum lagi ada tuntutan tambahan dari perusahaan Hungaria.

Roy mengingatkan, harus ada kerja sama dari seluruh pihak agar masalah ini cepat terselesaikan. Untuk itu, Roy mengatakan Komisi I akan membentuk panitia kerja dengan kementerian terkait, dalam rangka pemanfaatan orbit satelit di atas Indonesia.(eps/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2