Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pekerja Asing
IMABSII: Presiden Jokowi Rendahkan Harga Diri Bangsa Indonesia
Monday 07 Sep 2015 07:15:02
 

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (IMABSII) berkirim surat kepada wakil rakyat, dalam hal ini Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, untuk disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Presiden Joko Widodo.

Surat tersebut berisikan kecaman IMABSII atas penghapusan Permenkertrans Nomor 12/2013, Pasal 26 ayat 1 butir yang isinya adalah kewajiban tenaga asing untuk berbahasa Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal I IMABSII, Febriandanu Sulistiawan mengatakan, kebijakan untuk menghapus kewajiban tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia dinilai sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini tentunya merendahkan harga diri bangsa Indonesia, ketika bahasa Indonesia dihargai di negara-negara besar seperti Australia, Thailand, China dan lain sebagainya.

"Kepercayaan diri untuk menggunakan bahasa Indonesia itu sendiri diragukan oleh Presiden Republik Indonesia," sebut Febriandanu kepada redaksi, Minggu (6/9).

Jelas Febriandanu, masih banyak cara lain untuk menarik investor asing serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara asing daripada harus menggunakan cara tersebut, karena hal ini dinilai sama saja dengan menggadaikan harga diri bangsa. Hal ini juga kontradiktif dengan salah satu program badan bahasa di kementerian yang berisi "Internasionalisasi Bahasa Indonesia".

"Bayangkan ketika tenaga kerja asing tidak perlu menggunakan bahasa Indonesia maka sudah pasti mempelajari bahasa Indonesia di negara mereka menjadi hal yang percuma. Sedangkan salah satu syarat untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa Internasional yaitu bahasa indonesia harus memiliki banyak penutur. Maka dari itu dengan kebijakan tersebut sangat kontradiktif satu sama lain," tukas Febriandanu.(rus/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2