Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
IKADIN Minta MK Tolak Uji Materi UU Advokat
Wednesday 17 Jun 2015 15:30:46
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan sejumlah advokat terkait aturan pemilihan ketua dengan menggunakan sistem satu orang satu suara (one man one vote). Hal ini dikarenakan permasalahan tersebut bukan merupakan ranah kewenangan MK. Keterangan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat IKADIN H. Sutrisno dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) yang digelar oleh MK pada Selasa (16/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara No. 32/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Ikhwan Fahrojih dkk, para advokat yang merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat.

“Setelah kami membaca permohonan daripada Pemohon, sebenarnya permohonan dari Pemohon ini adalah tidak masuk di dalam ranah untuk pengujian di Mahkamah Konstitusi. Kenapa demikian? Karena menurut hemat kami bahwa permasalahan yang diajukan oleh Pemohon terkait dengan adanya sistem pemilihan di dalam musyawarah nasional PERADI dengan sistem one man one vote itu, itu adalah menjadi kewenangan daripada organisasi advokat, di dalam hal ini adalah PERADI,” terang Sutrisno dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Terkait aturan mengenai sistem pemilihan one man one vote, Sutrisno memaparkan sistem keterwakilan merupakan bagian dari demokrasi yang diterapkan di Indonesia. “Kalau pun Pancasila ini sebagai dasar negara kita, di dalam sila keempat juga mengatur tentang sistem perwakilan. Tentunya, sistem perwakilan itu pun harus dilaksanakan secara demokrasi,” tuturnya.

Sementara, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) selaku Pihak Terkait mengajukan beberapa orang saksi yang menerangkan bahwa tidak ada permasalahan mengenai sistem one man one vote yang menyebabkan perpecahan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), karena aturan sistem tersebut diadaptasi dari pemilihan Presiden. “Saya ingat pertimbangannya waktu itu adalah Negara Republik Indonesia yang begini berjuta-juta orang ini itu bisa secara langsung siapa Presidennya mengapa advokat yang hanya sedikit ini tidak bisa,” ujar R. Astuti Sitanggang salah seorang saksi dari AAI.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan saat ini terdapat dua organisasi advokat yang mengaku sebagai satu-satunya organisasi advokat berdasarkan UU Advokat yaitu PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal UU Advokat hanya mengamanatkan pembentukan satu-satunya organisasi untuk advokat di Indonesia. Hal ini terjadi karena ketidakpuasan dari sebagian anggota profesi advokat atas proses pemilihan pengurus pusat PERADI yang dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis, dengan memberikan hak suara yang sama bagi setiap anggota profesi advokat dalam memilih pengurus pusat PERADI.

Menurut Pemohon, sebenarnya dapat dimaklumi apabila proses pemilihan pengurus pada periode awal (2005-2010) dilakukan melalui penunjukkan oleh delapan organisasi advokat yang ada sebelumnya, yaitu Ikadin, AAI, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Oleh karena batas waktu yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat dalam membentuk organisasi advokat cukup singkat yaitu dua tahun sejak pengesahan UU Advokat. Namun seharusnya, tidak terjadi untuk proses pemilihan pengurus PERADI periode selanjutnya, dimana telah tersedia banyak waktu untuk mempersiapakan proses pemilihan one man one vote. Sidang berikutnya mengagendakan mendengar keterangan ahli dan saksi dari pemohon yang akan digelar para 1 Juli mendatang.(LuluAnjarsari/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2