Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Hasil Sengketa Pilgub Sulsel Diputuskan Pekan Depan
Tuesday 19 Feb 2013 20:21:28
 

Suasan persidamgan di MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar Sidang terakhir, sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2013 di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat dan terkait.

Ketua MK Mahfud MD menolak saksi tambahan, baik yang di ajukan oleh Tim AI, SAYANG dan KPUD, karena sidang sengketa Pilgub Sulsel ini sudah 5 kali digelar. Hal ini diluar dari kebiasaan dimana sidang gugatan Pilkada hanya tiga kali digelar.

Saksi Ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahar Mudzakkar, mengungkapkan bahwa jika benar terbukti Komisi Pemilihan Umum bersama pihak termohon Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang (Sayang) telah melakukan pengalihan dukungan parpol, maka mereka telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu dengan penjagaan dari pihak kepolisian di luar gedung MK sejumlah pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang yang menamakan diri "Sampan" dan merupakan bagian dari tim pemenangan Sayang melakukan unjuk rasa. Mereka meminta agar proses Pilgub Sulsel tidak dirusak oleh segelintir orang.

Dari keterangan para Hakim Konstitusi, hasil keputusan sengketa Pilgub Sulsel akan dibacakan pada hari Senin atau Selasa pekan depan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2