Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kecelakaan Mobil
Hari Ini, Rasyid Rajasa Jalani Sidang Vonis
Monday 25 Mar 2013 10:06:12
 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Cikampek Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, akan menjalani sidang terakhir dengan agenda vonis di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Timur pada Senin (25/3) sekitar pukul 09:00 WIB.

"Sesuai dengan jadwal, hari ini sidang putusan, jam 09:00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Janiko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, Senin pagi.

Janiko melanjutkan, tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut. Semua hal, mulai dari pengamanan dan perangkat sidang sama seperti sidang-sidang Rasyid sebelumnya. "Sama semua, tak ada yang dibedakan," ujarnya.

Pria yang ikut menjadi salah satu hakim anggota dalam sidang Rasyid tersebut mengungkapkan, apa yang akan diputuskan dalam sidang kali ini dipastikannya, telah memenuhi unsur keadilan dan telah sesuai fakta persidangan sebelumnya. "Pastinya kita memutuskan berdasarkan fakta hukum yang dijumpai selama sidang," lanjutnya.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa M Rasyid Amrullah Rajasa dengan dakwaan berlapis atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pada Selasa 1 Januari 2013.

"Primer Pasal 310 ayat ke 4 Undang-Undang Lalu Lintas, Subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata JPU Emilwan Ridwan usai persidangan Rasyid yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/2).

Rasyid yang merupakan putra Menteri bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini terancam hukuman enam tahun bui. Atas ancaman hukuman itu Rasyid mengaku tak keberatan.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil
 
  Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
  Metromini Dihajar Kereta Api
  Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
  Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
  Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2