Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bola
Hari Gini Cucu Somantri Rangkap Jabatan, Langgar Statuta PSSI
2020-05-07 08:48:51
 

Cucu Somantri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Cucu Somantri terus mendapat sorotan negatif. Kali ini dia menuai kritik karena merangkap jabatan Ketua Komite Tetap Kompetisi sekaligus sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ini jelas melanggar Statuta PSSI karena seorang Direktur LIB yang juga Exco Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Kompetisi.

Sebelumnya, Cucu Somantri juga dinilai melakukan kolusi dengan memasukkan anaknya yang bernama Pradana Aditya Wicaksana sebagai General Manajer PT LIB. Tentu ini tidak bagus dalam menentukan kebijakan.

Pengamat Sepak Bola Anto Rahman mengatakan, bahwa Cucu Somantri seharusnya fokus satu jabatan saja. Apalagi saat ini posisinya di PT LIB juga sangat krusial dan sudah banyak yang menginginkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Direktur Utama Liga atau LIB tidak boleh dijabat oleh Ketua Komite Kompetisi. Karena ia akan bertanggung jawab terhadap orang yang sama. Selain itu, juga soal etika organisasi, maka dari itu ia harus memilih," kata Anto Rahman, Kamis (7/5).

Hingga kini, beberapa anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan klub-klub juga melancarkan kritik, atas situasi yang terjadi di PT LIB. Kegaduhan seperti kolusi dan pembayaran subsidi ke klub juga belum terselesaikan.

Soal subsidi ini, PSSI menolak rencana PT LIB memotong subsidi klub Liga 1 dan Liga 2 2020. Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi meminta LIB menepati janji pembayaran subsidi yang telah ditetapkan. LIB selaku operator Liga 1 dan Liga 2 sebelumnya melayangkan surat laporan kepada PSSI. Surat bernomor 187/LIB-COR/V/2020 yang ditandatangani Direktur LIB Cucu Somantri berisi sarang penghentian Liga 1 dan Liga 2 2020.

Dalam surat itu pun LIB menyarankan pemotongan subsidi klub Liga 1 dan Liga 2. Subsidi awal Rp450 juta akan dipotong menjadi Rp350 juta untuk klub Liga 1 dan Rp100 juta unutk klub Liga 2 setiap 10 kali termin.

''Sebagai operator Liga 1 dan Liga 2, sudah menjadi kewajiban PT LIB melakukan pembayaran subsidi dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya, yaitu masing-masing Rp520 juta, bukan sebesar Rp350 juta untuk Liga 1. Dan untuk Liga 2 masing-masing sebesar Rp250 juta untuk termin pembayaran pertama, bukan Rp100 juta," ujar Yunus Nusi di surat PSSI nomor 1098/UDN/135/V-2020, Selasa 5 Mei.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2