Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Keadilan Hukum
Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
Wednesday 19 Jun 2013 22:57:29
 

Rachman Latuconsina saat melaporkan Kasus Kriminalisasi Hj Tina.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kriminalisasi hukum dalam peradilan terdakwa Hj Tina Supiyati (44 Th) wanita asal Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru, dimana dalam proses persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou, SH serta Hakim Anggota Kayat SH, dan Soegiarti, SH penuh rekayasa dan kriminalisasi.

Awalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, dan Dakwaan Kejaksaan terhadap Hj Tina Supiyati dinyatakan telah bersalah, dengan dakwaan Pasal 264 ayat (1) KUHP, dakwaan primair (JPU) Lalu Rudi Gunawan, Pasal 264 ayat (1), Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Selanjutnya, melalui penetapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) (11/4/2013), Hj Tina ditahan oleh PN dengan No. 89/PID.B/2013/PN.MTR, sesuai Pasal 264 ke 1 KUHP, Subsidair 262 ayat (2) KUHP.

Tim penasehat hukum Hj Tina melakukan eksepsi atas dakwan yang dinilai tidak cermat, dimana kesalahan fatal oleh JPU dalam menguraikan delik Pasal 264 ayat (1) ke 1 sebagaimana di maksud.

Bahwa salah satu unsur Pasal 264 (1) ke-1 KUHP adalah unsur memalsukan atau membuat cara memalsukan, akan tetapi dalam uraian dakwaan memalsukan Akta otentik tersebut, malah yang diuraikan adalah perihal pemakaian atau penggunaan Buku Nikah yang dianggap palsu tersebut.

Terhadap eksepsi Penasehat hukum terdakwa, Hakim PN Mataram menjatuhkan Putusan Sela tertangal (16/4/2013) yang berbunyi, menolak eksepsi penasehat hukum, dan Hakim menyatakan surat dakwaan sah, menetapkan pemeriksaan perkara ini.

Namun dalam pertimbangan hukumnya saat menyatakan vonis terjadi kejanggalan, terdakwa Hj Tina dinyatakan bersalah melanggar pidana Pasal 264 ayat (2) KUHP, dan divonis 4 bulan penjara. Ternyata ketentuan vonis pidana terhadap Hj Tina dimaksud Hakim Pastra Josep tidak ada dalam surat dakwaan, atas dasar semua bukti-bukti dan kelalaian para Hakim, baik itu sengaja atau tidak disengaja pihak Hj Tina langsung melaporkan semua kejanggalan ini ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat.

Rachman Latuconsina, dari Masyarakat Anti Mafia Hukum, yang mengadvokasi Hj Tina akhirnya melaporkan semua proses kriminalisasi oleh Hakim di PN Mataram kepada KY.

Dengan nomer ‎​LP: 1972/VI/2013/P, Rabu (19/6) Jakarta Pusat, dan diterima langsung oleh Staf KY Dedy Suriyanto, dan berjanji akan menindaklanjuti temuan, serta bukti-bukti yang telah dilampirkan pelapor.

Kasus Hj Tina saat ini berlanjut kepada proses Banding di Tingkat Pengadilan Tinggi. Kembali kejangalan lain muncul Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan Hj Tina untuk tetap ditahan dalam masa penahanan 30 hari kedepan.

Ditambahkan Rachman sangat jelas banyak kejangalan dalam proses hukum ini, dimana Hj Tina yang seorang Janda didakwa memalsukan status pernikahannya sebagai janda, sejak 20 tahun yang lalu, dan kasus ini bergulir saat Hj Tina menggugat cerai suaminya Sudaryanto.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2