Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Hakim Juga Berhak Tempati Rumah Negara dan Fasilitas Transportasi
Thursday 08 Nov 2012 16:37:08
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain memberikan Tunjangan Jabatan yang cukup besar dan Tunjangan Kemahalan untuk Hakim yang bertugas di daerah tertentu, Pemerintah juga memberikan hak menempati rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, kedudukan protokol, dan tunjangan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Oktober 2012 disebutkan, Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 94/2012 itu.
Hakim juga memperoleh kedudukan protokol dalam acara ketatanegaraan dan acara resmi. Kedudukan protokol diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun mengenai jaminan keamanan, dalam Pasal 7 PP ini ditegaskan, Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. Jaminan keamanan itu meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap keluarga (Pasal 7 Ayat (2). Jaminan keamanan didapatkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau petugas keamanan lainnya.

Untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana aparat Pemerintah yang lain, Hakim juga diberikan biaya perjalanan dinas, yang meliputi biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian. “Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP tersebut.

Mengenai tunjangan-tunjangan lain, Pasal 9 Ayat (1) PP ini menegaskan, Hakim diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; b. Tunjangan beras; dan c. Tunjangan kemahalan.

Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas: a. Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen; dan b. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.

Tunjangan beras diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.(skb/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2