Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Virus Corona
Haedar Nashir: Waspada Terhadap Covid-19 adalah Bentuk Ketaqwaan
2021-01-12 10:48:28
 

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si, Ketua Umum PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penambahan jumlah kasus baru positif Covid-19 pada Jumat (8/1) mendapatkan lonjakan paling tinggi perharinya, yaitu sebanyak 10.617 pasien terkonfirmasi positif covid-19.

Data pada Ahad (10/1) menunjukkan jumlah terkonfirmasi positif covid-19 seluruh dunia telah mencapai 89,6 juta di 215 negara dan korban meningal dunia mencapai 1,93 juta. Sedang di Indonesia terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 808 ribu dan 23.753 korban meninggal dunia.

Kondisi ini menjadi keprihatinan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Kepada mereka yang menjadi korban.

Termasuk diantaranya tenaga kesehatan para medis, dokter di rumah sakit itu sekarang sedang menangani pasien yang melebihi kapasitas terutama di beberapa rumah sakit di kota-kota besar.

"Koban yang meninggal dari tenaga kesehatan saat ini sangatlah tinggi, termasuk dokter spesialis yang tidak mudah cara memperolehnya itu pergi dan dipanggil Allah karena covid ini dan mereka bertugas karena misi kemanusiaan," ucap Haedar dalam Resepsi Milad ke-108 Muhammadiyah PDM Probolinggo, pada Ahad (10/1).

Karena itu Haedar mengimbau kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat hendaknya waspada.

Waspada Covid Bagian dari Taqwa

"Waspada itu bagian dari taqwa wiqayah (menjaga) namanya. Jadi, salah satu sifat taqwa itu kewaspadaan. Ini bukan soal takut dan tidak takut terhadap virus, manusiawi kita harus takut karena memang virus ini ganas," kata Haedar.

Menurutnya, orang yang segar bugar fisiknya, tubuhnya atletis dan usianya masih muda tidak ada jaminan dapat terbebas dari covid-19.

"Oleh karena itu, kita perlu wiqayah (menjaga, memelihara). Juga jangan salah anggapan kenapa harus takut kepada virus, takutlah kepada Allah. Padahal takut kepada Allah itu juga harus takut kepada ancaman dari makhluk Allah termasuk virus," lanjut Haedar dalam paparannya.

Lebih spesifik Haedar menjelaskan, takut kepada Allah termasuk harus takut terhadap ancaman makhluk Allah yang membahayakan diri dan tentu takutnya beda dengan takut kepada Allah.

"Takut dari ancaman Allah atau kejadian itu merupakan wujud dari tujuan syariah Islam kita, yaitu hifdun nafs(menjaga jiwa) yang merupakan bagian dari agama bukan urusan takut dan tidak takut seakan-akan kita tidak beragama," kata Haedar.

Menurutnya menjaga dan memelihara diri termasuk bagian beragama dimana kita harus menjaga jiwa. Selain hifdz ad-din (menjaga agama) agar tetap tegak, lurus dan terawat dari penyimpangan.

Ketiga, kata Haedar kita harus hifdzul maaal (menjaga harta) yang merupakan hasil dari usaha dan jerih payah dari bekerja. Lebih perlu ditambah agar bisa berzakat, berinfaq dan bershadaqah.

Kempat yang tidak kalah penting kata Haedar adalah hifdun nasl (menjaga keturunan) dengan merawat dan menjaganya dengan baik. Dan yang terakhir adalah hifdzul aql (menjaga akal) agar tetap sehat, waras , tidak menyimpang akal pikirannya, tidak terganggu tetapi juga dijaga agar selalu diberi asupan ilmu.

"Jadi, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga akal dan menjaga keturunan itu bagian dari agama. Bagian dari al umur ad-diniyah urusan ad-duniawiyah (urusan dunia) itu bagian dari urusan ad-diniyah (urusan agama). Dan itulah cirinya Islam tidak memisah-misahkan," kata Haedar.

Karena itu, baginya penting warga masyarakat tetap hati-hati dan tetap menerapkan 3 M: menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dengan disiplin menjadi bagian dari agama sekaligus menjaga jiwa.(Andi/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2