Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
HNW: Jangan Abaikan Peran NU dan Muhammadiyah Sebagai Penggerak Pendidikan
2020-07-24 11:16:11
 

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid.(Foto: @hnurwahid)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Program Organisasi Penggerak Kemendikbud yang lemah dalam proses verifikasi dan validasi. Akibat kelemahan proses verifikasi dan validasi, itu mengakibatkan penolakan dari Muhammadiyah dan NU, 2 organisasi massa terbesar di Indonesia yang telah berjasa dalam menggerakkan dan mengelola pendidikan di Indonesia.

Karena itu Hidayat meminta Kemendikbud mendengarkan masukan dari masyarakat, termasuk Muhammadiyah dan NU. Terutama masukan yang menyatakan bahwa program dengan total anggaran Rp 595 Miliar, tersebut seharusnya melibatkan lembaga yang kredibel dan terbukti berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

"Anggaran penggerak pendidikan ini jangan sampai jadi sekedar hibah untuk pihak swasta, yang belum jelas kontribusinya di bidang pendidikan. Pemerintah harusnya lebih hati-hati soal pemakaian APBN, apalagi saat ini merupakan era darurat Korona," demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta pada, Kamis (23/7).

Hidayat mengingatkan, 30-40% pembiayaan negara di masa Pandemi ini berasal dari Utang. Ini terjadi karena defisit yang semakin melebar hingga lebih dari Rp 1000 Triliun sesuai Perpres 72/2020. Karena itu diperlukan langkah penggunaan anggaran yang hati-hati, efisien, tepat guna dan pruden, terutama untuk program dengan anggaran yang melimpah. Menurutnya, anggaran untuk Organisasi Penggerak Pendidikan sebesar Rp 595 Miliar di Kemendikbud adalah sangat besar, dibandingkan misalnya anggaran untuk Lembaga/Ormas di Kementerian Agama yang hanya sekitar Rp 75 Miliar.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi PKS ini meminta Kemendikbud lebih peka dan berhati-hati, apalagi ditemukan ada beberapa Lembaga yang berafiliasi dengan dana CSR Perusahaan, seperti Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation, tapi malah menerima "hibah" kelas gajah dari program ini. Mundurnya Muhammadiyah dan NU dari program tersebut harus menjadi evaluasi serius bahwa ada yang tidak beres dalam proses dan pengambilan keputusannya, apalagi kabarnya dalam proses verifikasi, tidak menggugurkan satu pun dari 183 lembaga calon penerima.

"Memang perlu pemerataan dan keadilan. Tetapi dalam konteks itu juga, mengabaikan peran Muhammadiyah, NU, dan beberapa ormas besar lain yang telah bergerak dan terbukti sukses di bidang Pendidikan sebelum Kemendikbud berdiri, adalah ketidakbijakan yang harusnya tidak terjadi. Jangan sampai peran dan pendapat mereka diabaikan, apalagi ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan guru, dengan menggunakan anggaran tinggi di masa pandemi. Justru melibatkan organisasi2 besar yang telah terbukti jasa dan kinerjanya dalam menggerakkan dan memajukan Pendidikan seperti Muhammadiyah, NU dll, akan lebih membantu Kemendikbud untuk merealisir program-programnyanya, hadirkan pendidikan dan tenaga didik yang lebih baik dan lebih maju, sekalipun di era darurat kesehatan pandemi covid-19," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2