Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Tolak Kriminalisasi Logo Garuda Merah
Wednesday 27 Aug 2014 17:25:49
 

Ilustrasi. Ribuan massa pendukung Tim Prabowo-Hatta melakukan aksi demo di bunderan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka, di saat MK bersidang keputusan gugatan kecurangan Pilpres 2014, Jakarta, Kamis (21/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman mempertanyakan sikap Polri yang memanggil Pengurus DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai saksi terlapor terkait dengan kasus Logo Garuda Merah. Ia menyerukan agar Polri tidak terlibat dalam usaha kriminalisasi logo Garuda Merah yang digunakan Prabowo – Hatta pada Pilpres lalu.

“Sikap Polri yang memanggil pengurus DPP Gerindra sebagai saksi terlapor terkait dengan kasus Garuda Merah patut untuk dipertanyakan.” jelas Habiburokhman.

Habiburokham menegaskan, kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan penggunaan logo Garuda Merah tersebut sudah pernah diperiksa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut, penggunaan logo Garuda Merah tidak melanggar hukum," tegasnya.

“Logo Garuda Merah tersebut juga dipakai oleh jutaan orang termasuk Prabowo, Hatta, Aburizal Bakrie, Anis Matta dan petinggi Koalisi Merah Putih lainnya. Sebaiknya Polri hentikan kasus tersebut karena tidak ada dasar hukum yang kuat," tutup Habiburokhman.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2