Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Tegaskan Tak Akan Tolelir Kader yang Korupsi
2016-04-01 18:08:54
 

Ilustrasi. Penghargaan Partai Gerindra dari Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai partai politik paling transparan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak akan mentolelir jika ada kadernya
yang terlibat korupsi dan melanggar undang-undang seperti yang diamanahkan oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Dasco itu dalam menanggapi pemberitaan adanya Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

"Sejak awal Gerindra telah menyampaikan sikap dan kebijakan pada seluruh anggota dan kader yang duduk di legislatif agar tidak melanggar konstitusi, tidak melanggar UU, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi dan narkoba," tegas Dasco di Jakarta, Jumat (1/4).

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, jika ada anggota atau kader Partai Gerindra yang melakukan tindakan tersebut, maka yang bersangkutan harus bertanggubg jawab sepenuhnya.

"Gerindra tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang menyatakan yang bersangkutan salah atau tersangka," tuturnya.

Maka lanjut Dasco, nantinya akan ada mekanisme internal yang dilakukanPartai Gerindra terhadap kadernya yang melakukan tindakan korupsi. Sikap internal Partai Gerindra tersebut bisa berupa pemecatan maupun lainnya.

"Korupsi adalah kejahatan besar yang harus kita lawan dan pemberantasan korupsi adalah tindakan yang didukung oleh Gerindra. Krn itu Gerindra beberapa waktu lalu menolak revisi UU KPK yang kami anggap bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tukas anggota Komisi III DPR RI tersebut.(gmc/ari/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2