Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Gelapkan Uang, Mantan Pegawai KPK Ditahan
Tuesday 18 Oct 2011 15:20:10
 

KPK ternyata tak luput dari aksi nakal pegawainya sendiri (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka mantan staf Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Endro Laksono beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Hal ini menyusul berkas kasus dugaan korupsi penggelapan Rp 388 juta dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penuntut umum.

Proses pelimpahan tersebut, berjalan singkat. Begitu proses administrasi selesai, tim penuntut umum langsung menggiring tersangka Endro Laksono ke Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan kejaksaan. "Tersangka ditahan di Rutan Cipinang,” kata Kajari Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di gedung Kejari, Selasa (18/10).

Dia mengungkapkan, mantan staf Divisi Pencegahan KPK itu dijerat telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 KUHP. “Dalam dua pekan ke depan, mudah-mudahan berkas dakwaannya bisa dilimpahkan ke pengadilan, agar perkaranya dapat segera diadili," jelasnya.

Sementara itu, koordinator tim JPU Surma menjelaskan, uang KPK Rp 388 juta yang digelapkan tersangka Endro Laksono itu, ternyata diserahkan kepada seseorang yang mengaku seorang dukun bernama Syamsul Maarif di Subang, Jawa barat. Endro telah mentransfer uang sebesar Rp 174 juta melalui Bank BNI atas nama anak Syamsul Maarif, Lina Karlina.

Selanjutnya, jelas Surma, sisanya sebesar Rp 214 juta diserahkan secara tunai kepada sang dukun. ”Tersangka sendiri yang mengakui dana anggaran KPK periode 2009, sebesar Rp1,5 miliar itu, ternyata dana Rp 388 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap jaksa.

Jaksa pun menegaskan bahwa Endro belum mengembalikan uang senilai Rp 388 juta. ”Belum mengembalikan uangnya, tapi memang sudah ada niat untuk mengembalikan, agar dia jangan dipecat. Tapi sampai sekarang belum (juga mengembalikannya),“ jelas Surma.

Kasus itu bermula pada 2009, ketika pengawasan internal KPK saat itu mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan dan menemukan ada perhitungan yang salah. KPK lalu melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah penggelapan diketahui, KPK langsung memecat dan tersangka sempat kabur. Tapi berhasil ditangkap dan diproses secara hukum.(inc/bie)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2