Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Korupsi
Formappi: DPR Lembaga Terkorup
Sunday 10 Jun 2012 01:28:19
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - DPR RI menyandang predikat sebagai lembaga terkorup karena calon legislatif harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan kursi empuk di Senayan ini. Benarkah?

"Memang sistem Pemilu yang menyebabkan biaya politik mahal. Karena itu politisi berlomba-lomba mencari uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar Sebastian Salang, koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) dalam diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/6).

Kata dia, partai politik di Indonesia mengandalkan dana partai dari anggotanya yang duduk di DPR. Dana partai ini digunakan untuk membiayai operasional dan kegiatan-kegiatan partai.

"Memang perilaku hedon saat ini yang membuat biaya setiap anggota menjadi sangat mahal,” ujar dia.

Bahkan, sambung dia, banyak anggota DPR yang sudah kaya, tapi memiliki perilaku serakah. Dampaknya bagi perpolitikan nasional, anggota DPR akan selalu mencari penghasilan tambahan guna mendanai Pemilu berikutnya yang juga mahal.

Sebelumnya, Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup, menyusul gencarnya kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen. Sebanyak 47 persen responden menilai DPR lembaga paling korup. Di bawah DPR, ada kantor pajak (21,4 persen) dan kepolisian (11,3 persen).

Menurut SSS, sebanyak 62,4 persen responden menyebut anggota dewan hanya mencari nafkah semata. Sebanyak 52,6 persen responden menganggap DPR hanya sebagai tempat berkumpulnya orang partai. (bhc/jn/rat)




 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2