Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Fahri Hamzah Tegaskan Pentingnya Independensi Lembaga Perwakilan
2019-04-17 01:26:29
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Oji/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, saat ini Tim Reformasi DPR RI sedang menyiapkan enam Undang-Undang (UU) baru untuk memperbaiki sistem kelembagaan dewan perwakilan. Dari enam UU itu, empat adalah pecahan dari UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Ia mengatakan, lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah lembaga-lembaga yang besar, sehingga sudah sepatutnya memiliki aturan sendiri.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, karena masih tergabungnya empat lembaga perwakilan tersebut dalam satu UU, sehingga cara membaca undang-undangnya pun sering tidak clear. Makanya sebaiknya dipisahkan, ada UU MPR, UU DPR, UU DPD, dan UU DPRD. Terlebih lagi di internal DPR RI, independensi Anggota Dewan masih sangat terikat dengan partainya.

"Kita mau mengatur keseluruhan konsep independensi lembaga perwakilan, sebab ini yang enggak ada. Harus jujur kita katakan, DPR tidak independen, karena sistem hubungannya dengan partainya sangat tidak independen," ungkap Fahri saat Focus Group Discussion (FGD) Peluncuran buku karya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, 'Kata Fadli: Catatan-Catatan Kritis dari Senayan’, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Fahri, Anggota DPR RI seharusnya setelah terpilih menjadi Anggota Dewan, maka hubungannya dengan partai politik harus menjadi lebih independen, karena ada suara rakyat pada dirinya. Independensi lembaga perwakilan ini akan dituangkan dalam undang-undang lembaga perwakilan, sehingga tidak saja orangnya tapi kawasannya juga independen.

"Betapa pentingnya DPR ke depan di-bikin merdeka, di-bikin lebih independen. Kami mengundang para ilmuwan untuk membicarakan konsep ini. Kita undang pakar-pakar, kita berikan drafnya, kita kasih gambaran framebesarnya. Inilah desain lembaga perwakilan kita yang sesuai dengan undang-undang dasar," papar legislator dapil NTB itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2