Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Proyek Kereta Cepat
FSPB Siap Gugatan 'Class Action' Pembatalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
2016-02-15 00:06:38
 

Tampak Arief Poyuono (kedua kiri) dan Habiburokhman, SH, MH (ketiga kiri) di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan Mega Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun yang telah di groundbreaking atau acara peletakan batu pertama pembangunan oleh Pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) rencananya besok pada, Selasa (16/2) pukul 13.00 WIB akan digugat class action untuk pembatalan proyek Kereta Cepat tersebut oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB).

"Hari Selasa (16/2/2016) esok kami selaku kuasa hukum perwakilan warga negara Indonesia, yakni Arief Poyuono, Bin Tresnadi, dkk mendaftarkan 'gugatan class action' mengenai pembatalan kereta cepat Jakarta Bandung ke pengadilan negeri JakPus," ujar Habiburokhman, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB) saat jumpa pers, 'Gugatan Class Action Pembatalan Kereta Cepat Bandung' bertempat di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).

Adapun gugatan citizen lawsuit atau Action populis akan dilayangkan oleh FSPB dengan pihak tergugat yang termasuk di dalamnya baik PT. Kereta Cepat Indonesia China, Menteri Perhubungan, PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Corporation, China International Railway Group, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Meneg BUMN, dan Presiden RI.

Alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut menurut para penggugat dari FSPB dengan cakupannya berupa, pertama (1), 'groundbreaking' dilakukan sebelum adanya izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan.

Terkait point pertama diatas, FX Arief Poyuono, SE. MKom selaku Ketua Umum FSPB bersatu menyampaikan, seolah-olah ada kesan kedua (2) izin penting tersebut hanya akan dijadikan formalitas belaka, "Padahal seharusnya izin dikeluarkan setelah mempelajari dahulu seluruh aspek terkait," jelasnya.

Kalau syarat-syarat, prosedur dan kondisi terpenuhi izin tentu dapat dikeluarkan, Namun jika tidak terpenuhi izin tidak boleh dikeluarkan. Tidak boleh ada pemaksaan kepada menteri perhubungan untuk mengeluarkan izin hanya karena prosesi groundbreaking sudah dilaksanakan," tegasnya, Minggu (14/2).

Pemerintah biasanya bersikap tegas melarang pihak swasta memulai aktivitas pembangunan proyek fisik sebelum selesainya perizinan, mengapa sekarang justru pemerintah yang melanggar.

Selanjutnya kemudian alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan gugatan yang Kedua (2), Pemberian Hak ekslusif yang melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli yang mengatur bahwa, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

"Pemberian hak eklusif ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat," ungkap Arief Poyuono lagi.

Menurut Ketua Umum FSPB itu, Ia merasa kalau selama ini begitu tegas mensikapi praktek monopoli, bahkan pernah memaksa perusahaan raksasa Singapura Temasek melepas sahamnya di Industri telekomunikasi seluler, karena dikategorikan monopoli. "Hal serupa juga seharusnya kita terapkan dalam kasus kereta cepat, kita tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapapun," ujarnya.

Iapun mengingatkan bahwa, dimanapun diseluruh dunia, praktek monopoli pasti akan menurunkan kualitas, terlebih dalam industri yang produknya berupa jasa. Jangan harap penyelenggara Kereta Cepat tersebut memperhatikan kualitas jasa karena memang tidak ada pesaing di pasar bersangkutan yang sama.

Lalu, untuk alasan terakhir gugatan tersebut, Ketiga (3), Proyek Kereta Cepat ini membawa pengaruh buruk atau bahkan kerusakan bagi lingkungan hidup di daerah-daerah yang dilintasi.

"Proyek ini mengakibatkan pengalihfungsian ribuan hektar lahan pertanian yang saat ini menjadi andalan ketersediaan pangan di daerah tersebut dan mendegradasi ketersediaan air bersih, karena pembangunan infrastruktur di daerah yang sebelumnya merupakan daerah resapan air," jelas Arief Poyuono.

"Hal ini merupakan pelanggaran pasal 68 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/ atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," pungkasnya.(bh/rls/mnd)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2