Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU BPJS
FISBI Gugat UU BPJS ke MK
Friday 07 Sep 2012 13:20:32
 

Gedung Mahkamah Konstitusi, Tempat FISBI Mengugat Mengenai UU BPJS (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) menggugat Pasal 15 ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja sebagaimana ketentuan Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945, namun hak pekerja / buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya didapatkan apabila pemberi kerja mendaftarkan mereka", kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi Asrun, saat sidang di MK Jakarta, Jumat.

Pasal 5 ayat (1) UU BPJS berbunyi:"Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti".

Pemohon dari UU BPJS ini atas nama Ketua Umum FISBI M. Komarudin sebagai pemohon I, Kepala Kesekretaritan FISBI Muhammad Hafidz selaku pemohon II dan Staff PT. Megahbuana Citramasindo Yulianti sebagai pemohon III.

Menurut pemohon, walaupun dalam UU BPJS memberikan sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjaanya dalam jaminan sosial tenaga kerja, namun hal tersebut belum memberikan jaminan bahwa pekerja / buruh memperoleh haknya.

Terkait dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang memiliki frasa yang sama dengan pasal yang diuji, Andi Asrun mengatakan seharusnya juga dinyatakan konstitusional bersyarat.

Terkait dengan permohonan ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS harus dibaca: "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata - nyata tidak mendaftarkannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial".

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dengan susunan majelis panel yang terdiri dari Muhammad Alim sebagai ketua, Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan saran untuk mencantumkan amar putusan MK nomor 70 tahun 2012.

Sedangkan Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi meminta pemohon untuk menjelaskan kedudukan pemohon.

"Soal kedudukan hukum, harus jelas menggambarkan anda mewakili lembaga atau bertindak selaku pribadi", katanya.

Fadlil juga meminta pemohon memaparkan hak konstitusional apa yang dilanggar.
"Tapi, dalam permohonan ini kok justru doktrin yang didulukan", katanya, seperti yang diris antaranews.com pada, Jum'at (7/9).

Untuk itu majelis panel memberikan kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(rr/ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU BPJS
 
  FISBI Gugat UU BPJS ke MK
  Sosialisasi Implementasi UU BPJS oleh DJSN Bersama Askes dan Jamsostek
  RUU BPJS Disahkan, Demo Puluhan Ribu Buruh Bubar
  Massa Desak DPR Segera Sahkan RUU BPJS
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2