Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Yusril Ihza Mahendra
Eva Sundari: Yusril Tak Perlu Sebar Psywar
Wednesday 22 Jan 2014 18:26:36
 

Eva Kusuma Sundari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari menanggapi sinis tudingan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Pasalnya, Yusril menyebut Hakim Konstitusi Harjono, merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kerap sowan ke kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Jangan psywar (ancaman) ke mana-mana, bagi saya kalau gugat (Undang-undang Pilpres), siap menang siap kalah. Tidak perlu manuver," kata Eva di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Dirinya berharap, Yusril yang kini tengah mengajukan judicial review Undang-undang (UU) Pilpres di Mahkamah Konsitusi (MK), tak memperkeruh kondisi setelah lembaga itu tengah mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Pak Yusril yang cool (tenang), enggak perlu mengintimidasi. Serahkan kepada hakim dan enggak perlu mengintimidasi hakim. Silakan berargumentasi di dalam ruangan, enggak perlu kemudian semua menjadi arena pertarungan seperti itu," tegasnya, seperti dikutip dari sindonews.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan yang menyebutkan pengujian UU Pilpres yang diajukannya dianggap tidak etis. Lantaran, Ketua MK Hamdan Zoelva saat ini merupakan mantan kadernya.

Dia pun meminta, semua pihak bersikap adil menyoroti persoalan uji materiil yang diajukannya tersebut. Sebab, menurut dia, tak hanya Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi Harjono dan Patrialis Akbar juga mantan anggota partai politik (parpol).

"Oke, kalau gitu enggak etis juga adanya Harjono dan Patrialis Akbar di sini (MK). Harjono siapa yang tidak tahu, Harjono PDIP. Dia sering sowan ke rumah Mega (Ketua Umum PDIP). Saya tahu kok," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2014.

Begitu juga, kata dia, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis, kata dia, merupakan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN).

"Siapa yang tidak tahu Patrialis bukan PAN. Harjono dan Patrialis itu tidak setuju undang-undang ini (UU 42 tahun 2008) dibatalkan. Kalau mereka mengikuti arahan dari PDIP dan PAN, kalau Anda katakan Hamdan tidak etis, apa etisnya Harjono dan Patrialis," kata pakar hukum tata negara ini.

Maka dari itu, menurut dia, jika Hamdan Zoelva diminta keluar dari MK, Harjono dan Patrialis Akbar juga harus melakukan hal yang serupa. "Kalau Hamdan harus keluar, Harjono dan Patrialis harus juga keluar dari majelis," pungkasnya.(maf/snc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2