Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Eggie Laporkan Hakim Agung ke KY
Wednesday 14 Sep 2011 22:13:12
 

Eggie Sudjana (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Eggie Sudjana mengadukan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan penolakan peninjauan kembali (PK) dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tiga orang hakim agung yang diadukan tersebut adalah Nyak Pha, Suwardi dan Achmad Yamanie.

Ketiga hakim itu, dianggap Eggie, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mencabut Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP. "Saya mengadukan hakim agung itu ke KY. Komisi tersebut berjanji akan memeriksa pengaduan ini,” jelas Eggie yang dihubungi wartawan, Rabu (14/9).

Menurut Eggie, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa bila terjadi peraturan peralihan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang digunakan adalah yang paling meringankan terdakwa/terpidana. "Harusnya saya dihukum seringan-ringannya. Hukuman seringan-ringannya itu apa, ya Pasal itu sudah tidak berlaku. Artinya, saya harus bebas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Selain mengadu ke KY, Eggi juga sudah mengadu kepada DPR, Selasa (13/9). Komisi III DPR RI akan memanggil MA untuk menindaklanjuti permasalahannya ini. Semua anggota fraksi sepakat dan memandang MA telah melampaui kewenangannya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan advokat Eggie Sudjana terkait pencemaran nama baik terhadap Presiden SBY. Dalam persidangan, Eggie diketahui telah mengucapkan kata- kata yang menyerang nama baik dan martabat presiden, sehingga mendapatkan hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Penghinaan itu dilakukan dalam keterangan pers Eggi Sudjana pada 3 januari 2006 di kantor KPK. Eggie menuduh pemberian mobil Jaguar dari Hary Tanoeseodibjo kepada Presiden, mantan Seskab Sudi Silalahi, mantan jubir Kepresiden Andi Malarangeng dan Dino Pati Djalal.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2