JAKARTA, Berita HUKUM - Asuransi adalah salah satu bisnis mulia, meski sering tidak disadari oleh masyarakat. Hal ini karena jasa asuransi baru terasa manfaatnya ketika masyarakat berada saat genting dan membutuhkan dukungan finansial. Namun, ada oknum yang menghianati tujuan mulia asuransi yang melanggar prinsip utmost good faith. Salah satunya nasabah yang terlibat dalam kejahatan asuransi.
Salah satu kasus yang mendapatkan sorotan pengamat hukum Ali Zubair Hasibuan adalah terkatung-katungnya persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang melibatkan advokat AL karena alasan sakit. Kasus ini merupakan kembangan dari kasus lainnya yang melibatkan Budi Arman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Pengadilan Nomor : 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel. Menariknya, dalam putusan tersebut disebutkan digunakan dalam perkara terdakwa AL.
Pada putusan tersebut disebutkan, dalam pengakuan saksi Melly Tanumihardja menerangkan AL memperbolehkan saksi menggunakan alamatnya untuk memalsukan KTP yang berada di kawasan Tiga Raksa Tangerang.
"Yang menjadi perhatian adalah, KTP palsu tersebut digunakan untuk membuat Polis Asuransi. Ini merupakan kelalaian yang menyalahi Etika Advokat," ujar Ali Zubari dari Indonesia In Absentia Wacht, Jumat (12/7).
Menurutnya, pelanggaran etika profesi ini kemudian diperjelas, dengan mendukung dalam proses mengklaim Polis Asuransi yang dibuat berdasarkan KTP palsu atas nama palsu Budi Wijaya dan Melisa Wijaya.
Ali Zubair menambahkan jika seorang Advokat mengarahkan dan membantu orang lain, terlebih memberikan perintah untuk membuang barang bukti dan melakukan perbuatan pidana untuk kemudian menjadi kliennya tentunya melanggar Kode Etik profesi dan izin yang dimilikinya dapat dipertanyakan. Dimana Profesi yang semestinya melindungi kepentingan hukum pencari keadilan yang menjadi kliennya sendiri.
Menurut Ali Zubair, dari rangkaian tersebut terlihat peran AL sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2). Sehinggga ini sangat penting diungkap dalam persidangan untuk kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan dan informasi penipuan asuransi berkedok nasabah asuransi. Rencana persidangan AL berikutnya tanggal 17 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(bt/bh/sya) |