SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika seberat 37,8 Kg yang digiring Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut dua terdakwa masing-masing M Faisal dan M Fazrin dengan tuntutan penjara seumur hidup pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (14/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Septiandoko, SH dari Kejari Samarinda dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara terpisah mengatakan bahwa terdakwa M Fazrin bin M Yusran dan terdakwa M Faisal sebagaimana dalam dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti secara sah, dan tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa, dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyebut bahwa selama dalam proses persidangan pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Demikian juga disebutkan JPU bahwa hal yang memberatkan pada terdakwa M Faisal, adalah pada bulan Juli 2021 bertempat di hotel Senyiur Samarinda, menyerahkan Sabu seberat 10 Kg kepada M Fazrin untuk diedarkan di kota Samarinda, dengan menenerima imbalan senilai Rp 100 juta.
Hal yang membratkan bagi terdakwa M Fazrin, Jaksa menyebut bahwa terdakwa pernah menerima sabu seberat 25 Kg dari M Faisal dan mngedarkan ke kota Samrinda, juga terdakwa dianggap berbelit belit dalam persidangan, papar Jaksa dalam tuntutannya.
Amar tuntutan JPU menyatakan, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa M Faisal, tedakwa Fazrin, telah terbuti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebih 5 gram, sebagaimana dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum, sebagaiman dakwaan Primer Pasal 114 KUHP Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Lukman Akhmad, SH dan Selamt Budiono,SH serta Nugrahini Menastiti, SH, JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhaap terdakwa M Faisal oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup. Amar tuntutan juga dinyatakan kepada terdakwa M Fazrin dengan pidana penjara seumur hidup, tegas Jaksa dalam tuntutannya.
Tuntutan juga dijatuhkan kepada terdakwa M Doni Saputra bin Sofian, selaku jaringan bisnis sabu dengan tuntutan selama 15 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Setelah medengarkan tuntan JPU, Ketua majlis hakim meminta terdakwa M Faisal melalui penasihat hukumnya Sadam Kholik, SH dan Surasman,SH serta terdakwa M Fazrin yang didampingi Wasti, SH dan Binarida Kusamastuti,SH serta Agustinus,SH untuk mengajukan pembelaan/pledoi pada sidang Senin (20/6/2022) yang akan datang.(bh/gaj) |