Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Ditanya Soal Tuntutan 12 Tahun, Angie: Inalilahi Wainalilahi Rojiun
Thursday 20 Dec 2012 23:08:26
 

Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Anggota DPR RI dan Puteri Indonesia, Angelina Pinkan Sondakh, yang juga Anggota Komisi X DPR RI, setelah dituntut 12 Tahun Penjara, serta denda 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Angelina Sondakh langsung menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sore tadi Kamis (20/12).

Bahkan salah seorang Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK, wanita yang mengenakan jilbab juga terlihat mengelap matanya dengan tisu.

Pengacara Angie, Nasrullah selepas sidang mengatakan kepada wartawan bahwa, "saya yakin hari ini Jaksa Penuntut Angie terluka hatinya, menangis hatinya, karena saya tahu tuntutan Jaksa merupakan kehendak dari pimpinan di KPK. Ini sangat dipaksakan, dimana dalam persidangan tidak pernah terbukti satupun keterangan saksi office boy yang disebut Jaksa dihadirkan, dan ada menyerahkan uang kepada Jefri," katanya.

"Angie sangat kecewa sekali mendengar tuntutan Jaksa, Angie mengatakan, kok gini ya bang, apa mau mereka untuk popularitas, mengapa saya mesti dikorbankan," ujar Nasrullah seperti yang disampaikan Angie kepadanya.

Sedangkan Angie sendiri ketika dicegat wartawan sebelum memasuki mobil tahanan mengatakan, "inalilahi wainalilahi rojiun, astaghfirullah al azim, Subhanallah wabihamdihi walhamdulillah," sambil berlalu dan memasuki mobil tahanan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2