Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus DPID
Diperiksa KPK, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey Juga Bantah Kenal Fahd Rafiq
Wednesday 12 Sep 2012 13:00:44
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah senin, (10/9) kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota dan pimpinan banggar, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung, hari ini, selasa, (11/9) KPK memanggil mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir. Politisi Partai Demokrat ini akan diperiksa dalam kasus suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.

"Mirwan Amir diperiksa dalam kasus DPID untuk tersangka Fahd", kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, selasa, (11/9).

Mirwan yang mengenakan safari coklat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Ia juga mengakui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Namun, Mirwan membantah mengenal Fahd.

"Saya dipanggil untuk Fahd sama seperti pimpinan yang lain. Saya tidak kenal Fahd", ujar Mirwan sebelum menjalani pemeriksaan.

Tak hanya Mirwan, Wakil Ketua Banggar DPR lainnya yakni Olly Dondokambey juga ikut diperiksa KPK. Kedatangan Olly hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Mirwan. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Fahd El Fouz. Sama seperti Mirwan, Ia juga membantah telah mengenal Fahd.

"Mana saya tahu (Fahd). Saya hanya dimintai keterangan untuk Fahd", ujar Olly.

Kemarin, KPK sudah memanggil mantan dan Pimpinan Badan Anggaran lainnya, masing - masing Mechias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung.

Keduanya pun membantah pernah kenal dan bertemu dengan Fahd. Sebelumnya, Fahd Arafiq menyebut pernah bertemu dengan pimpinan Banggar DPR di ruang Mirwan Amir, Demikian seperti yang dikutip dari tvonenews.tv, pada Selasa (11/9).(tvo/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2