Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Indosat
Denda Korporasi Wajib, Mantan Dirut IM2 Divonis 10 Tahun Penjara
Thursday 30 May 2013 20:13:40
 

Gedung PT Indosat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana telah diketahui secara umum jaksa menilai Indar Atmanto terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Karena Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje telah menandatangani surat kerja sama nomor Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Perjanjian itu seolah-olah penggunaan jaringan, padahal secara operasional memberikan akses kepada IM2 menggunakan spektrum Indosat dalam rangka mengoperasikan akses internet," kata JPU Fadil Zumhana, Kamis (30/5). Jaksa menilai, IM2 tak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

"Akibatnya merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," ujar Fadil.

Tak hanya hukuman 10 tahun penjara, Indar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Indar terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sejak mula kasus ini bergulir, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi telah menjelaskan bahwa kejaksaan sudah melayangkan tuntutan agar Indosat dan IM2, perusahaan tempat Indar Atmanto bekerja mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.

"Kita ikuti saja terus proses sidangnya," jelas Untung di Kejagung, Kamis malam (30/5).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2