JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana telah diketahui secara umum jaksa menilai Indar Atmanto terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
Karena Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje telah menandatangani surat kerja sama nomor Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
"Perjanjian itu seolah-olah penggunaan jaringan, padahal secara operasional memberikan akses kepada IM2 menggunakan spektrum Indosat dalam rangka mengoperasikan akses internet," kata JPU Fadil Zumhana, Kamis (30/5). Jaksa menilai, IM2 tak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.
"Akibatnya merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," ujar Fadil.
Tak hanya hukuman 10 tahun penjara, Indar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Indar terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sejak mula kasus ini bergulir, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi telah menjelaskan bahwa kejaksaan sudah melayangkan tuntutan agar Indosat dan IM2, perusahaan tempat Indar Atmanto bekerja mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.
"Kita ikuti saja terus proses sidangnya," jelas Untung di Kejagung, Kamis malam (30/5).(bhc/mdb)
|