JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (Dapil Jakarta II) mengusulkan DPR agar segera mengundang Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan surat pencalonan Kapolri Badrodin Haiti. Pasalnya, Selama ini Presiden Jokowi belum pernah sekalipun menjelaskan perihal pembatalan Calon Kapolri Budi Gunawan.
"Berkaitan dengan Calon Kapolri sebelumnya telah diputuskan pada tanggal 15 Januari yaitu Budi Gunawan untuk dilantik, kemudian kita tidak tahu apakah pelantikan itu dibatalkan atau ditunda," ujarnya, saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung Nusantara III, Senin (23/3).
Menurutnya, karena Indonesia merupakan negara hukum seharusnya semua mengacu kepada konstitusi dan peraturan UU lainnya, dan untuk DPR RI harus segera menyikapi secara tegas keputusan Paripurna DPR RI yang telah menyepakati dan memutuskan Calon Kapolri. "Ini mengganggu marwah DPR karena itu kita harus memanggil dan meminta penjelasan kepada Presiden Jokowi terkait surat itu," jelasnya.
Dia menegaskan, Presiden Jokowi telah mengangkangi marwah dan kewenangan DPR RI karena itu harus segera diminta penjelasannya terkait suratnya. "Kita berharap dengan pemanggilan itu tidak terulang lagi peristiwa ketika diminta persetujuan kemudian dibatalkan, jadi harus mengikuti tata perundang-undangan,"paparnya.(sugeng/agung/dpr/bhc/sya)
|