Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rohingya
DPR Minta Pemerintah Tampung Pengungsi Rohingya
2017-09-13 07:41:22
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf mendorong pemerintah menampung pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar. Secara khusus, dirinya meminta disediakannya pulau untuk pengungsi Rohingya sebagaimana yang pernah dilakukan Indonesia saat menerima ratusan ribu pengungsi Vietnam di Pulau Galang.

"Dulu kita pernah membuka satu pulau menerima khusus pengungsi Vietnam, dan saya pikir sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, ini harus segera dilakukan pemerintah, membuka Pulau Galang lagi atau pulau apapun untuk menerima pengungsi Rohingya di Indonesia," ungkap Nurhayati usai menerima perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)

Nurhayati mengatakan, saat ini sekitar 300 ribu pengungsi Rohingya sudah tiba di Bangladesh dengan kondisi sangat memprihatinkan akibat keterbatasan pasokan pangan, air bersih dan obat-obatan.

Untuk itu, dalam waktu dekat BKSAP DPR bersama UNHCR akan berkunjung ke Bangladesh untuk melihat langsung kondisi di tempat pengungsian. "Insya Allah, kami akan ke Bangladesh mengunjungi para pengungsi. Karena kita tahu bahwa PBB sudah mengeluarkan pernyataan bahwa apa yang terjadi di Myanmar adalah etnis cleansing, artinya ini tidak bisa dibiarkan," katanya.

Presiden International Humanitarian Law ini juga mendukung statement PBB yang mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan status kewarganegaraan kepada etnis Rohingya. Paling tidak memberikan akses tinggal dan hidup sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian Human Rights. "Bahwa siapapun tidak bisa ditampikkan hak asasi manusianya," terang Nurhayati.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2