Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Komitmen Jalankan Parlemen Modern
2019-12-17 02:25:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha memastikan, DPR RI Periode 2019-2024 tetap berkomitmen menjalankan Parlemen Modern dan keterbukaan parlemen. Keterbukaan parlemen itu ditandai dengan informasi kegiatan kepada publik melalui teknologi informasi. Melalui aplikasi DPR Now! yang diluncurkan DPR RI Periode 2014-2019 lalu, masyarakat dapat mengikuti kegiatan Dewan. DPR RI juga sudah menyusun lima rencana aksi, sehingga ke depannya publik dapat memperoleh informasi DPR RI secara mudah, cepat, dan akurat.

Hal itu disampaikan Totok, sapaan akrabnya, saat menerima kunjungan Mahasiswa S3 Program Doktoral Ilmu Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan), yang dipimpin oleh Dosen Tetap Prodi SPS Fakultas Strategi Pertahanan Unhan Brigjen TNI Agus Winarna di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/12). Dalam kesempatan ini, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pertahanan Unhan juga melihat langsung mekanisme persidangan di Komisi DPR RI dan Museum DPR RI.

"Sekarang kita masih dikomplain publik. Itu karena ketersediaan data dan informasi kegiatan DPR belum valid dan belum relevan. Makanya sering bias di publik ketika ada satu pembahasan Rancangan Undang-Undang. Misalnya seperti Undang-Undang KPK, atau Penghapusan Kekerasan Seksual. Nah kami merasa publik tidak memperoleh informasi yang benar, sehingga ini yang akhirnya terjadi. Nah ini PR bagi DPR, untuk bisa menyampaikan itu kepada publik. Sehingga persepsi publik sama dengan apa yang terjadi di DPR," jelasnya.

Totok juga menjelaskan berbagai tugas dan fungsi Dewan pada bidang pengawasan, anggaran, legislasi hingga diplomasi Parlemen. DPR RI memiliki hak untuk menyetujui atau menolak anggaran. Tetapi ironisnya, imbuh Totok, DPR RI tidak memiliki kewenangan di dalam menentukan anggarannya sendiri. Sementara untuk fungsi diplomasi Parlemen, DPR RI juga menjadi anggota dari organisasi parlemen dunia, parlemen kawasan, maupun parlemen konfederasi. Ada juga kerja sama bilateral, yang dinamakan grup kerja sama antar parlemen, dimana hampir semua negara di dunia sudah menjalin grup kerja sama antar parlemen.

"Ini kami sampaikan supaya publik memahami dan mengetahui bahwa DPR itu terbuka. Siapapun bisa masuk dan siapapun bisa diterima kemudian diberikan penjelasan-penjelasan dan lain sebagainya. Kami ingin juga masyarakat mengetahui DPR lebih datang langsung ke DPR bukan hanya melalui media massa. Kami juga mohon kepada Bapak dan Ibu sekalian juga memikirkan DPR ini kan merupakan salah satu pilar demokrasi. Jadi monggo kita bisa berfikir bagaimana memberdayakan DPR sehingga equal dengan eksekutif dan yudikatif," urai Totok.

Saat sesi diskusi, para Dosen Prodi SPS Fakultas Strategi Pertahanan dan mahasiswa Unhan mempresentasikan profil Unhan sekaligus menyampaikan saran dan masukan tentang keterlibatan Unhan dan Mahasiswa dalam memberikan kontribusi terhadap bahasan kebijakan dan pembuatan undang-undang seperti Perguruan Tinggi lainnya, serta penjajakan Memorandum of Understanding (MoU), diantaranya pengiriman mahasiswa, joint research maupun DPR RI sebagai laboratorium mahasiswa Unhan serta objek penelitian.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2