Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
DPD RI
DPD RI Pertanyakan Kondisi Psikologi Buruh Kuali
Tuesday 07 May 2013 21:06:24
 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Laode Ida ketika mengunjungi lokasi industri rumahan, Tangerang, Selasa (7/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida mempertanyakan kondisi psikologi pemilik pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten.

Sebab, menurut Caleg dari dapil Sulawesi Tenggara ini dalam menyediakan tempat tinggal bagi karyawannya, sang pemilik Industri rumahan ini sangat tidak manusiawi.

"Padahal kalo kita lihat dari usaha dan tempatnya, sang pemilik punya potensi untuk mengembang bisnis lebih besar lagi," ujar La Ode ketika mengunjungi lokasi industri rumahan tersebut, Tangerang, Selasa (7/5).

Dalam kunjungan tersebut, Laode langsung meninjau tempat istirahat (tidur) para pekerja, dan sebuah ruangan yang menjadi tempat penyekapan bagi para pekerja.

"Kita sudah lihat semua, tempat ini sangat tidak manusiawi. Kita enggak tahu psikologis pemilik seperti apa, sehingga bisa berbuat seperti ini," ungkapnya.

Pada Jumat (3/5) lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka. Dari ke-34 buruh itu, delapan orang diantaranya berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang warga Bandung, dan sisanya merupakan pekerja asal Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu berdasarkan beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh. Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik itu dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DPD RI
 
  Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
  Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
  Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
  DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
  Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2