Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
2022-10-21 07:00:01
 

 
KENDARI, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Launching SIAKBA pada KPU RI, Kamis (20/10). Rakor yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara turut dihadiri Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana secara daring, para pimpinan KPU RI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para tamu undangan.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terutama korupsi pada sektor politik. Dampak yang ditimbulkan dari korupsi tersebut sangat luar biasa, dan menjadi penghalang pada berbagai sektor, yaitu pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa.

Sambungnya, tantangan yang perlu mendapat perhatian pemangku kepentingan pemilu adalah gangguan terhadap hak pilih berupa praktik jual beli suara (vote buying), serta penyebaran misinformasi dan disinformasi yang bisa memengaruhi publik sehingga membuat keputusan yang salah pada pemilu dan pilkada.

“Tingginya praktik vote buying pada akhirnya akan berdampak negatif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Dan beberapa penyebab dari fenomena vote buying di Indonesia adalah maraknya oknum dalam kegiatan pemilu, budaya personal, serta sistem yang kurang baik,”tutur Wawan.

Lanjutnya, salah satu faktor pemicu yang membuat vote buying adalah besarnya anggaran untuk kegiatan kampanye dalam kontestasi demokrasi. Hal ini pada akhirnya mendorong para peserta melakukan segala cara untuk menang, sehingga membuat modal politik menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

“Karena itu, KPK berupaya mengelola risiko yang terjadi pada korupsi sektor politik, baik pada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Sebagai pilihan strategis dalam membangun politik cerdas yang berintegritas untuk parpol, berbagai rekomendasi telah KPK berikan untuk perbaikan sistem, salah satunya melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan peningkatan dana bantuan pemerintah untuk partai politik, serta melakukan langkah konkret untuk mengedukasi Parpol tentang antikorupsi.” kata Wawan.

Menjaga integritas diri, menurut Wawan dapat dilakukan dengan menghindari konflik kepentingan yang menjadi salah satu cara pencegahan korupsi. Sebagai contoh, konflik kepentingan tersebut bisa dalam bentuk menerima gratifikasi, penggunaan aset jabatan atau instansi, informasi rahasia, akses khusus, maupun penilaian suatu objek kualifikasi.

“Selain itu, upaya pencegahan korupsi perlu terus dilakukan dengan menyulut partisipasi publik. Masyarakat menjadi salah satu faktor penentu utama keberhasilan pemberantasan korupsi, karena peningkatan partisipasi publik berbanding lurus dengan semakin cepatnya bangsa ini melenyapkan korupsi,” terang Wawan.

Menutup sambutannya, Wawan menjelaskan KPK tentunya membutuhkan kontribusi dan kolaborasi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya pada sektor politik, dengan membangun SIPP yang sehat dan terbebas dari korupsi, serta berkomitmen untuk membangun integritas agar menghindari praktik korupsi.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2