Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
MUI
Cegah Kerusakan Lingkungan, MUI Keluarkan Fatwa
Wednesday 27 Jul 2011 15:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa. Kali ini, menyangkut usaha bidang Pertambangan. Lembaga tersebut mengharamkan Pertambangan tak ramah lingkungan. Fatwa ini bertujuan, agar tidak ada kerusakan lingkungan dan adanya upaya rehabilitasi terhadap lingkungan.

"Eksplorasi yang berlebihan akan menimbulkan kerusakan. Demi kepentingan pihak tertentu jangan sampai merugikan kepentingan umat," kata Koordinator Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/7).

Menurut dia, jika alam dirusak dan masyarakat menderita, maka hukumnya akan menjadi haram. Untuk itu, kerusakan-kerusakan harus dicegah dengan peraturan-peraturan. Pasalnya, kerusakan alam yang terjadi ini disebabkan kerusakan moral politik dan etika manusianya.

Dijelaskan, agama Islam mengajarkan manusia mencari solusi terhadap persoalan yang berkembang di kalangan masyarakat. Menghindari kerusakan harus lebih dikedepankan untuk membangun kemaslahatan umat demi kebaikan dan meminimalkan kerusakan. Fatwa ini dapat dijadikan pijakan bagi pemerintah, legislatif dan masyarakat luas dalam mengelola pertambangan sehingga akan berkelanjutan dan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan bersama.

"Fatwa ini bukan pesanan. Ini wujud keprihatinan Ulama pada lingkungan. Fatwa ini berdasar pada verifikasi dan penelitian keadaan lingkungan," kata Ma'ruf Amin yang dalam kesempatan itu menyerahkan buku fatwa MUI mengenai sosialisasi pertambangan ramah lingkungan kepada Meneg Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.(sya/dbs)

Fatwa MUI bernomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan yang ditetapkan tertanggal 5 Juni 2011 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Fatwa itu berisi antara lain:

1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan.

2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan,
b. Harus dilakukan uji kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan,
c. Pelaksanaan harus ramah lingkungan,
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan berkelanjutan,
e. Melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pasca pertambangan,
f. Pemanfaaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD,
g. Memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.

3. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 wajib menghindari kerusakan antara lain,
a. Menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut,
b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi,
c. Menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya,
d. Menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global,
e. Mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar,
f. Mengancam kesehatan masyarakat.

4. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana angka 2 dan 3 serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hukumnya haram.

5. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk sebagaimana angka 3 penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

6. Menaati seluruh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pertambangan ramah lingkungan hukumnya wajib.




 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2