Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Carrel Ticualu: Penyidik KPK Tidak Tanyakan Proyek-Proyek Lainya
Friday 17 Jan 2014 21:33:49
 

Salah seorang tim Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, S.E., S.H.(Foto:BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesaat selaps Anas Urbaningrum kembali masuk ke rutan KPK, pengacara Anas, Firmawan Wijaya dan Carrel Ticualu menangapi pemeriksaan awal Anas mengatakan bahwa status tersangka Anas di KPK tetap menjadi masalah dan penyidik KPK hari ini tidak ada menanyakan tentang projek-projek lainnya.


Ketika ditanya wartawan apa maksud Anas mengatakan ini baru Babak pendahuluan?

"Ini baru proses awal, kita ingin tau yang disebut-sebut oleh Nazaruddin itu mana buktinya. Kami minta untuk mempercepat proses ini kepengadilan, mana masalah projek-projek lainya," ujar Carrel Ticualu di gedung KPK, Jumat (17/1) JL Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.


Menurut Carrel, dalam pemeriksaan hari ini, Anas Urbaningrum banyak ditanya seputar Hambalang dan semua pertanyaan penyidik sudah di Jawab Anas Urbaningrum.

Carrel juga sempat menyinggung partai Demokrat yang memberhentikan antar waktu (PAW) mantan Ketua Komisi III Fraksi Demokrat Gede Pasek Suardika.

"Gara-gara Gede Pasek mendampingi mas, Anas ke KPK, Gede Pasek lalu di PAW kan partai Demokrat," ujar Carrel yang juga mantan kader partai demokrat ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2