Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
Bukan Kewenangan MK, Sengketa Pembentukan Bawaslu Sumut Tidak Dapat Diterima
Thursday 29 Aug 2013 16:53:56
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Panwaslu Tingkat Provinsi Sumut terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Mahkamah, objek yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut tidak diatur dan tidak ditentukan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melainkan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Mahkamah berpendapat, dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Juli 2006, MK dinyatakan bahwa sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar mempunyai maksud bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar saja yang menjadi objek dari sengketa.

Ketentuan itu menjadi dasar kewenangan Mahkamah sekaligus membatasi kewenangan Mahkamah, artinya apabila ada sengketa kewenangan yang tidak mempunyai objek perkara kewenangan yang diberikan oleh UUD, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.

Lebih lanjut Mahkamah menilai, meskipun KPU diajukan sebagai Termohon II dalam perkara tersebut, akan tetapi persoalan kewenangan yang dipersengketakan tidak ada kaitannya dengan kewenangan KPU. Oleh karena itu, tidak tepat jika KPU diposisikan sebagai pihak dalam permohonan itu. Dengan demikian, baik Pemohon, Termohon I, maupun Termohon II tidak memenuhi syarat subjek perkara atau pihak dalam permohonan tersebut, sementara terhadap objek sengketa permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai objek sengketa tersebut tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka Mahkamah menilai permohonan Pemohon tersebut bukan sengketa kewenangan lembaga negara yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah.

Dalam putusan perkara nomor 2/SKLN-XI/2013, yang diucapkan pada Rabu (28/8), Panwaslu Sumut yang menjafi pemohon perkara ini mempersoalkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 265-KEP TAHUN 2012 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tertanggal 1 Juni 2012.

Pemohon juga mempersoalkan Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Batu Barat, Dairi, Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Langkat Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Bawaslu.(ham/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2